Seleksi Bawaslu Kabupaten

Soal Kinerja Timsel, Senior JPPR Akan Minta Bawaslu RI Batalkan Hasil Seleksi Bawaslu di Sulbar

Menurutnya, nilai 20 tersebut sangat jauh dari logika rasionalitas, dimana 10 soal essai tersebut sangat teknis.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Senior JPPR Mahmud Subarkah 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Senior Jaringan Pemerhati Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Mahmud Subarkah, ikut menyoroti kinerja tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten se Sulawesi Barat ( Sulbar).

Mahmud Subarkah mempertanyakan integritas tim seleksi dalam bekerja yang terdiri dari unsur akademisi tinggi, masyarakat dan mantan komisioner serta Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Periode 2017-2022.

Dia menduga timsel berpihak pada calon-calon tertentu.

Sebab, terdapat dua nama calon komisioner Bawaslu diduga pernah menjadi tim sukses calon kepala daerah pada Pilkada 2020 lolos untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan atau seleksi tahap akhir.

Kedua nama itu, yakni Darmono, tim sukses Yaumil-Herny pada Pilkada Pasangkayu 2020 dan Muhammad Asri Samual, koordinator relawan Arismunandar.

Pria akrab disapa Coment itu, segera menyampaikan tanggapan dan aduan kepada Bawaslu RI dan DKPP terkait dugaan ketidak profesionalan timsel dalam bekerja.

Dia mengaku menemukan sejumlah ketimpangan dalam proses seleksi bawaslu kabupaten di Sulbar.

Dalam pemberian nilai 10 soal essai, yang jadi "otoritas tim seleksi" kata dia, diduga kuat tidak dilakukan secara profesional dan berkepastian hukum oleh timsel.

Dimana, salah satu peserta dari Kabupaten Polewali Mandar masih menjabat sebagai komisioner Bawaslu hanya diberi nilai 20 dari 10 soal essai.

Menurutnya, nilai 20 tersebut sangat jauh dari logika rasionalitas, dimana 10 soal essai tersebut sangat teknis.

"Soal essai menyangkut tata cara penyelesain sengketa, mekanisme pelanggaran pemilu dan pola hubungan komisioner dengan sekretariat, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 3, dan ini dipastikan dikuasai para Incumbent Bawaslu Kabupaten," katanya.

Kemudian, dalam tes wawancara, lima orang tim seleksi tidak semua mewawancarai peserta.

Ada perserta yang diwawancarai hanya empat orang timsel dan ada yang hanya tiga orang timsel, sehingga sangat berpengaruh terhadap pemberian nilai masing-masing peserta.

Karena, karena timsel yang tidak ikut mewencarai salah satu peserta tidak bersedia memberi nilai dengan alasan tidak ikut dalam mewancarai.

"Ini sangat patal dan merugikan peserta, menimbulkan ketidakadilan terhadap peserta lainnya setelah nilai diakumulasi, karena ada peserta yang mendapat nilai sempurna dari 5 orang timsel, ada hanya mendapat nilai dari 4 timsel atau 3 timsel." kata Mantan Korprov JPPR Sulbar pada Pilgub Sulbar Tahun 2006 dan Tahun 2011.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved