Jabatan Kades

Jabatan Kades Akan Diperpanjang, FPPI Mamuju: Jangan Lagi Beralasan Waktu Pembangunan Kurang Lama

Ketua Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Mamuju, Suyuti menuturkan hal tersebut tidak jauh berbeda dengan masa jabatan sebelumnya.

Penulis: Zuhaji | Editor: Habluddin Hambali
Tribun Sulbar / Ist
Ilustrasi jabatan kepala desa sembilan tahun.(Ist) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali. 

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, pada Kamis, 23 Juni 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Mamuju, Suyuti menuturkan hal tersebut tidak jauh berbeda dengan masa jabatan sebelumnya.

"Hampir sama karena sebelumnya, jabatan kepala desa itu enam tahun, maksimal tiga periode," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Minggu (2/7/2023).

Menurutnya, dengan masa jabatan sembilan tahun lamanya, aparat desa tidak bisa lagi beralasan kesulitan membangun karena waktunya singkat.

"Waktunya lebih lama artinya apa, lebih banyak waktu juga untuk merealisasikan perencanaan desa," tegas Suyuti.

Hal itu tentunya dinilai dapat memudahkan pencapaian visi misi desa sebelum tiba pemilihan selanjutnya.

Sejalan dengan penambahan masa jabatan kades, maka peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat dibutuhkan dalam mengawal pelaksanaan pembangunan.

"Begitupun dengan lembaga lainnya yang ada di desa, termasuk peran para tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan unsur-unsur masyarakat lainnya," singkatnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved