Perpanjangan Jabatan Kades

BEM Fisipol Unika Mamuju Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tak Perlu

Diperlukan pengawasan pemerintah secara intens kepala desa untuk memastikan kinerja pembangunan desa maksimal.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Ist
Ilustrasi jabatan kepala desa sembilan tahun.(Ist) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali. 

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, pada Kamis, 23 Juni 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BEM Fisipol Unika Mamuju, Yasir menolak masa jabatan kepala desa untuk diperpanjang.

"Jika diperpanjang, desa akan kembali berdaptasi dengan aturan dan akan memicu masalah baru bagi desa," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, ketika masa jabatan kepala desa diperpanjang, oknum-oknum yang tidak mampu membangun desa akan bertahan selama 9 tahun, sehingga dapat memberikan dampak buruk serta dapat menimbulkan konflik di desa.

"Enam tahun, satu periode itu sudah cukup, kebanyakan desa adalah daerah kecil bisa dibangun dalam waktu yang tidak cukup lama," tegasnya.

"Presiden saja masa jabatan hanya lima tahun mampu membangun negara," tambah Yasir.

Kata dia, diperlukan pengawasan pemerintah secara intens kepala desa untuk memastikan kinerja pembangunan desa maksimal.

Selain itu, pembangunan desa tentunya memerlukan anggaran yang maksimal, tetapi perlu melihat seberapa besar efektivitas aparat desa dalam pengelolaan anggaran dana desa serta pengalokasiannya.

"Jangan sampai dengan ditingkatkannya anggaran dana desa justru hanya memberikan keuntungan oknum dalam melakukan korupsi," singkatnya.

Lanjut Yasir, anggaran dana desa sebelumnya hanya senilai kurang lebih satu miliar belum tentu tepat dalam pengelolaanya, apalagi ketika ditingkatkan anggaran dana desa itu menjadi dua miliar. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved