Jabatan Kades Diperpanjang

Wacana Jabatan Kepala Desa Diperpanjang 9 Tahun, Apakah Demi Rencana Presiden 3 Periode?

Presiden, kata Budiman, menilai bahwa tuntutan para kepala desa sangat masuk akal. Terlebih, dinamika yang ada di desa berbeda dengan yang ada di perk

Editor: Ilham Mulyawan
dok.Pemkab Bulukumba
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa - Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik 31 kepala desa (Kades) terpilih di Stadion Mini Bulukumba, Jumat (16/12/2022) sore. (dok.Pemkab) 


TRIBUN-SULBAR.COM - Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko baru-baru ini mengumumkan bahwa mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat tuntutan perubahan periodesasi masa jabatan kepala desa, yang dari awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Presiden, kata Budiman, menilai bahwa tuntutan para kepala desa sangat masuk akal. Terlebih, dinamika yang ada di desa berbeda dengan yang ada di perkotaan.

“Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau (Presiden) setuju dengan tuntutan itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR,” katanya.

Menurut Budiman, para kepala desa meminta agar periodesasi jabatan diubah dari yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Pasalnya masa jabatan 6 tahun dirasa tidak cukup dalam menjalankan program-program yang ada di desa.

Senada dengan itu, sejumlah kepala desa di Mamuju juga setuju perpanjangan masa jabatan kades.

Seperti diutarakan Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Mamuju Hartono, yang juga Kepala Desa Bambu Mamuju.

Dia setuju dengan wacana perpanjangan jabatan Kepala desa (Kades) dari enam menjadi sembilan tahun.

Kepala Desa Bambu itu mengaku, sangat sepakat jika masa priode desa diperpanjang menjadi 9 tahun karena menambah kesempatan para kades membangun desanya.

"Kades memang sangat membutuhkan masa jabatan yang panjang karena memang para kades itu bersentuhan langsung dengan masyarakatnya," ungkap Hartono saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa (24/1/2023).

Tak mau kalah, Kepala Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Polman, Sulbar Muhammad Sukriadi Azis menanggapi isu jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Apalagi, isu ini dikuatkan dengan klaim disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo.

Menurutnya, perlu dilihat perundang-undangan desa yang dulunya itu masa jabatan kades lama.

"Dari 6 tahun ini menurut saya masih sedikit aspek diselesaikan kades, karena di desa tidak boleh disamakan Pemda, Pemprov dan pemerintah pusat," ungkap Sukriadi.

Wacana perpanjangan masa jabatan kades ini memunculkan pro kontra.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved