Berita Mamuju Tengah

BREAKING NEWS Warga Salulekbo Kembali Kepung Lokasi Proyek Bendungan Budong-Budong, Minta Ganti Rugi

Dikawal ketat ratusan aparat kepolisian, warga berdialog terkait ganti rugi tanaman serta relokasi jalan.

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Nurhadi Hasbi
Samsul Bachri/Tribun-Sulbar.com
Ratusan massa aksi tuntut ganti rugi tanaman yang terdampak pembangunan bendungan dan relokasi jalan serta perusahaan yang diduga ilegal beroperasi untuk kebutuhan pembangunan bendungan di Desa Salulekbo (9/6/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Ratusan warga Salulekbo kembali menggelar aksi di ttitik as pembangunan bendungan Sungai Budong-Budong Desa Salulekbo Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah, Jumat (9/6/2023).

Dikawal ketat ratusan aparat kepolisian, warga berdialog terkait ganti rugi tanaman serta relokasi jalan.

Ganti rugi yang telah dijanjikan pada bulan lalu belum direalisasi.

Termasuk juga, dalam dialog tersebut dibahas tambang yang diduga beroperasi secara ilegal untuk kebutuhan material pembangunan bendungan.

Berdasarkan pantauan, pagi tadi perwakikan dari warga yang terdampak pembangunan melakukan dialog dengan pihak pelaksana pembangunan bendungan.

Dialog berlangsung cukup alot dan belum menemui titik terang.

"Kami masih menunggu dari pihak pelaksana, terkait teknis-teknis pembayaran tanaman serta relokasi jalan, " Kata Muhaimin selaku perwakilan dari warga usai dialog.

Selain itu, ia juga menyampaikan warga kembali akan menunggu tindak lanjut dari proses hukum bagaimana kedepannya langkah-langkah mereka memberi harapan.

"Beberapa waktu lalu sudah kami laporkan le Mabes Polri terkait pertambangan ilegal yang materialnya untuk pembanguan bendungan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut, " Tuturnya.

Muhaimin juga imbau agar tambang ilegal yang beroperasi untuk kepentingan pembangunan bendungan agar ditertibkan.

"Kalau tambang ilegal ini sudah lama telah kita laporkan ke Mabes Polri, namun belum ada tindak lanjut, maka kita laporkan ke Polres Mateng, " Ujarnya.

Lanjut ia, jika dalam waktu dekat ini tidak ada tindak lanjut, maka kami cukup punya alasan bahwa ini adalah pembiaran karena sudah cukuo lama proses ini berlangsung.

"Bukan berarti karena ini Proyek Strategis Nasional (PSN) lantas semua aturam itu bisa di by pass (jalan pintas), " Terangnya.

Kata ia, dalam kegiatan ini pihak pelaksana membuat banyak pihak menanggung akibatnya atas penggunaan material yang ilegal dan tanpa uji laboratorium.

"Kami masih memikirkan langkah taktis untuk menjadi perpanjangan tangan hukum, jika tangan hukum terlalu pendek untuk menjangkaunya, " Tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved