Pendaftaran Bawaslu Kabupaten

Update Pendaftaran Calon Bawaslu Kabupaten, 16 Pendaftar Dua Perempuan

Dari 16 pendaftar calon anggota Bawaslu Kabupaten dua di antaranya perempuan.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Ketua Tim Seleksi (Timsel) S Muchtadin Al Attas saat berada di sekretariatnya Jl Ahmad Yani, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar 

q. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil.

3. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

5. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

6. Pendaftar yang sudah melengkapi berkas fisik yang akan di proses lebih lanjut.

7. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.

8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Dokumen administrasi persyaratan sebagai berikut:

a. Surat Pendaftaran (model SP. CALON 1) ditandatangani di atas materai Rp. 6.000;

b. Fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil;

c. Pasfoto berwarna terbaru 6 enam bulan terakhir ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar;

d. Daftar Riwayat Hidup (model DRH. CALON 6);

e. Fotokopi ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/legalisir pejabat berwenang;

f. Makalah terstruktur (model PP. CALON 5) yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;

g. Surat pernyataan (model SP. CALON 2) yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp.6.000;

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved