Pendaftaran Bawaslu Kabupaten
Update Pendaftaran Calon Bawaslu Kabupaten, 16 Pendaftar Dua Perempuan
Dari 16 pendaftar calon anggota Bawaslu Kabupaten dua di antaranya perempuan.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
b. Pada saat mendaftar berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat;
g. Berdomisili di wilayahKabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BadanUsaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
l. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
n. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaana apabila terpilih;
o. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
p. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan mengikuti seleksi;
| Gelombang 2,5 Meter, Operasi Pencarian Bocah Tenggelam di Saboyan Mamuju Dilanjut Besok Pagi |
|
|---|
| Kemenag Resmi Izinkan Umrah Mandiri Tanpa Travel,Ini Cara Daftar di Aplikasi Nusuk Arab Saudi |
|
|---|
| Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas XI Halaman 47, Mengenal Syarat Vlog Berita |
|
|---|
| Viral TikTok! Inilah Lirik Lengkap Lagu Raisa 'Terserah', Penuh Kepasrahan dan Kekecewaan |
|
|---|
| Tata Cara Salat Tahajud 2 Rakaat di Sepertiga Malam, Lengkap dengan Bacaan Niat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/S-Muchtadin-Al-Attas-saat-berada.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.