Breaking News

Berita Mamuju

Dikabarkan Hamil, Begini Penjelasan Keluarga Gadis Mamuju Dibawa Kabur Pria Beristri ke Makassar

Berdasarkan keterangan ibu korban, anak perempuannya itu sudah meninggalkan rumah lebih dari 20 hari.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polresta Mamuju
Terduga pelaku tindak pidana penculikan dan atau persetubuhan anak dibawah umur (duduk) diamankan tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju, di Kecamatan Mamajang Kodya, Makassar, Selasa (23/5/2023) 

Kemudian dilakukan introgasi kembali, dan pria yang mempunyai dua orang anak perempuan itu tak bisa lagi menutupi perbuatannya.

"Diakui (pelaku) menyembunyikan korbannya di kos-kosan Kecamatan Tamalate, Kota Makasar," terangnya.(*)

IPDA Herman mengatakan, modus pelaku membujuk korban dengan cara mengirim sejumlah uang tunai kepada korban dan mengarahkan agar datang ke Makassar.

"Hubungan keduanya berlangsung sejak Desember 2022," pungkasnya.

Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved