Narkoba

Satreskoba Polresta Mamuju Kejar DPO Pengedar Sabu-sabu Lintas Provinsi

Dari tangan tersangka didapati delapan paket bubuk kristal yang diduga sabu seberat 4,6 gram masing-masing bungkusnya.

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
BNNK Polman
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil amankan dua tersangka beroperasi lintas provinsi.

Keduanya yakni, H dan IR warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sudah menjalankan bisnis haramnya selama lima tahun terakhir.

Dalam pengembangan kasus itu, Kasatreskoba Polresta Mamuju, IPTU Makmur menyampaikan akan menelusuri jaringan pengedar sabu-sabu yang diperoleh pada Minggu, 14 Mei 2022 lalu.

"Siapa saja aktor-aktornya, darimana dia dapat barang tersebut, dan jalur apa yang gunakan," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (18/5/2023).

IPTU Makmur menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengejar satu Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Kabupaten Sidrap yang diduga sebagai salah satu jaringan pengedar sabu di Sulawesi.

"Untuk informasi identitasnya kami belum bisa sampaikan," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, H warga Alausalo, Desa Anabanua, Kecamatan Maniang Pajo, Kabupaten Wajo, Sulsel, merupakan kurir antar berkedok sebagai penyedia jasa angkutan umum dari Kabupaten Wajo, melewati Mamuju dan Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), hingga Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dari tangan tersangka didapati delapan paket bubuk kristal yang diduga sabu seberat 4,6 gram masing-masing bungkusnya.

"Setelah diinterogasi, H mengaku diperintahkan IR tetangga satu kampungnya untuk mengantarkan sabu tersebut," ungkapnya.

Tim yang dipimpin langsung IPTU Makmur segera menjemput dan mengamankan IR Alelimpo Polewalie, Kecamatan Gilireng Lamate, Kelurahan Anakbanua, Kabupaten Wajo, Sulsel, pada Senin, 15 Mei 2023.

Selain delapan bungkus sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan satu telepon genggam merk Samsung berwarna krem milik H, dan satu unit moni bus mitsubishi berwarna biru yang dikendarai H.

"IR mengakui dirinya yang mengirim sabu-sabu melalui H, meski begitu tidak ada barang bukti yang diamankan dari IR," paparnya.

H dan IR saat ini berada di ruang Satreskoba Polresta Mamuju untuk dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, H dan IR terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. 

Untuk informasi, sejak Januari hingga 15 Mei 2023, Satreskoba Polresta Mamuju telah menangani penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak-banyaknya 19 kasus. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved