Penggelapan Aset Daerah

Tersangka Penggelapan Aset Pemkab Mamuju Ditahan, Kuasa Hukum Seret Sekda dan Kepala BPKAD

Menurutnya, penjelasan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Didit Agung Nugroho For Tribun Sulbar
HA (tengah) tersangka kasus penggelapan aset Mamuju resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 14.30 WITA. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mencuatnya kasus dugaan penggelapan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju 2018-2019, berujung pada penahanan satu orang tersangka dengan inisial HA.

Hal itu tentunya menjadi sorotan publik, sebab diketahui, HA merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di masa kepemimpinan Bupati Mamuju periode 2014-2019.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum HA, Akriadi Pue Dollah mengungkapkan sejumlah dugaannya saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/5/2023).

"Kami menilai, kasus ini juga bisa melibatkan Sekretaris Daerah Mamuju dan BPKAD Mamuju, keduanya merupakan atasan dari klien kami," ungkapnya.

Dia menjelaskan, posisi sekda pada saat itu sebagai penanggungjawab tertinggi pengelolaan barang milik daerah (aset).

Sementara, atasan langsung tersangka adalah kepala BPKAD sebagai pengguna aset.

Menurutnya, penjelasan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

"Tersangka tidak punya jabatan untuk pengelolaan," kata dia.

"Tidak ada pembinaan jika dianggap salah, sebab penjualan sudah dilakukan sejak 2016 dan oleh pejabat sebelum tersangka," singkatnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju resmi menahan tersangka kasus dugaan penggelapan aset daerah.

Hal tersebut disampaikan langsung Plh Kasi Intel Kejari Mamuju, Didit Agung Nugroho kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

"HA kami sudah tahan dan titip di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju, sekira pukul 13.00 WITA," ungkapnya.

Kata dia, penahanan HA dilakukan berdasarkan hasil penyidikan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamuju.

Didit menambahkan, sebelum dititipkan di Rutan Mamuju, tersangka HA didamping Penasehat Hukum (PH) menjalani tes kesehatan. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved