Penggelapan Aset Daerah

BREAKING NEWS - Diduga Gelapkan Aset Daerah Mantan Kabid Aset Pemkab Mamuju Ditahan

HA merupakan tersangka tunggal kasus penggelapan aaset daerah milik pemkab Mamuju mulai motor, mobil hingga alat berat jenis excavator

|
Penulis: Zuhaji | Editor: Ilham Mulyawan
Didit Agung Nugroho For Tribun Sulbar
HA (tengah) tersangka kasus penggelapan aset Mamuju resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 14.30 WITA. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju resmi menahan HA, Mantan Kabid Aset Daerah Pemkab Mamuju, Rabu (3/5/2023).

HA ditahan usai diperiksa Penyidik Kejari Mamuju.

Kini dia ditahan di Rutan Mamuju, Rabu (3/5/2023).

HA merupakan tersangka tunggal dugaan kasus penggelapan aset daerah.

"HA kami sudah tahan dan titip di Rumah Tahanan (Rutan) Mamuju, sekira pukul 13.00 WITA," ungkap Plh Kasi Intel Kejari Mamuju, Didit Agung Nugroho kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Kata dia, penahanan HA dilakukan berdasarkan hasil penyidikan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamuju.

Didit menambahkan, sebelum dititipkan di Rutan Mamuju, tersangka HA didamping Penasehat Hukum (PH) menjalani tes kesehatan.

Sebelumnya, Kejari Mamuju sudah memanggil HA sejak Selasa, 2 Meni 2023 kemarin.

Namun, hingga sore hari HA belum juga memenuhi panggilan penyidik.

Diketahui, HA merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan penggelapan aset daerah.

Sementara untuk pasal yang disangkakan, HA dikenakan pasal 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana diketahui, barang milik daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2014. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved