Pelecehan Seksual

Terjerat Kasus Rudapaksa, Oknum Pegawai Biro Umum Pemprov Sulbar Ancam Bunuh Korban Jika Teriak

Menurut KM, laki-laki tersebut memang kerap berkunjung ke tempat tinggal KM untuk sekadar mengobrol

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
AH (30), warga Desa Saletto, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulbar, pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual dengan upaya pemerkosaan pada seorang wanita penghuni kos di Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pegawai Biro Umum Pemprov Sulbar inisial AH (30), ditangkap polisi, setelah melakukan percobaan rudapaksa (perkosaan) terhadap seorang perempuan inisial KM (26), di kos-kosan korban di Kota Mamuju, Senin (10/4/2023).

Pelaku sudah ditangkap, tak lama setelah melarikan diri, usai aksinya ketahuan oleh pemilik kos.

"Sudah kami amankan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, AKP Jamaluddin kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Kronologi Dugaan Pemerkosaan Anak Kos di Mamuju oleh Pegawai Pemprov Sulbar

Baca juga: BREAKING NEWS: Pegawai Biro Umum Pemprov Sulbar Coba Perkosa Anak Kos di Mamuju

Pelaku AH merupakan pemuda Desa Saletto, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Menurut kasatreskrim, korban sempat mendapat ancaman dari AH, dalam upayanya melucuti pakaian korban.

"Sempat diancam dengan ucapan 'kalau berisik ko ku bunuh ko,"

AH (30), warga Desa Saletto, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulbar, pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual dengan upaya pemerkosaan pada seorang wanita penghuni kos di Mamuju.
AH (30), warga Desa Saletto, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulbar, pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual dengan upaya pemerkosaan pada seorang wanita penghuni kos di Mamuju. (Polresta Mamuju)

Namun belum sempat melakukan aksi bejatnya, aksinya ketahuan oleh pemilik kos yang mendobrak pintu kamar kos milik korban.

Spontan, pelaku bergegas memakai celana tanpa baju, kemudian lari menggunakan kendaraan roda duanya.

Dia meninggalkan arloji dan bajunya.

Sementara itu, dalam kesaksian korban KM (26), mengaku kenal lama dengan pelaku A (30).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan kasus pelecehan seksual dengan upaya pemerkosaan wanita 26 tahun di Mamuju, Senin (10/4/2023).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan kasus pelecehan seksual dengan upaya pemerkosaan wanita 26 tahun di Mamuju, Senin (10/4/2023). (Tribun Sulbar / Zuhaji)

"Dia memang suka dengan saya sejak masih kuliah, saya kenal sejak 2014," kata KM saat ditemui Tribun-Sulbar.com di kos tempat tinggalnya, Selasa (11/4/2023).

Kejadian bermula saat A menghubungi melalui pesan WhatsApp beberapa saat sebelum waktunya berbuka puasa.

"Jelang Maghrib, tidak lama kemudian dia sudah datang,"

Setelah bertemu, A mencoba mencairkan suasana dengan berbicara ke KM selama kurang lebih 15 menit.

Menurut KM, laki-laki tersebut memang kerap berkunjung ke tempat tinggal KM.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved