Pelecehan Seksual

Tak Ada Ampun, Biro Umum Nonaktifkan Tenaga Kontrak Tersandung Kasus Percobaan Pemerkosaan

Meskipun kejadian itu bukan dalam wilayah tugas pemerintahan, namun ia tak mentolerir jika terdapat pegawai melakukan tindakan asusila.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
habluddin/Tribun-Sulbar.com
Kepala Biro Umum pemprov Sulbar, Ansar Malle 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Biro Umum Pemprov Sulbar nonaktifkan tenaga kontrak inisial AH tersandung kasus percobaan pemerkosaan.

Pelaku kini mendekam di ruangan tahanan Polresta Mamuju.

Kepala Biro Umum Pemprov Sulbar Ansar Malle menyayangkan kejadian itu.

Ia mengaku baru mengetahui kabar tersebut pagi tadi ,Rabu 12 April.

Meskipun kejadian itu bukan dalam wilayah tugas pemerintahan, namun ia tak mentolerir jika terdapat pegawai melakukan tindakan asusila.

Sebab itu pihaknya melakukan pemberhentian sementara terhadap AH.

"Kita tidak mentolerir seperti itu," tegas Ansar, ditemui, Rabu , 12 April 2023

Walaupun demikian, pihaknya belum dapat serta merta melakukan pemecatan tanpa didasari keputusan hukum tetap.

Jika AH dinyatakan bersalah maka pihaknya akan merekomendasikan melalui BKD untuk dilakukan Pembehentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

"Harus menunggu putusan inkrah. Kalau sudah dinyatakan bersalah dan inkrah sudah pasti diberhentikan," pungkasnya.

Diketahui, lanjut Ansar, pelaku AH berstatus PTT bekerja pada Bidang Penggunaan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Aset Pemprov Sulbar. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved