Berita Mamuju
Petani di Kalukku Tolak Eksekusi Lahan, Sebut Putusan PN Mamuju Salah Obyek
Eksekusi lahan itu dilakukan lantaran gugatan dimenangkan Laucang pada sidang putusan Kamis, 30 Maret 2023 lalu.
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Puluhan petani sawah di Galung, Desa Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menolak keras eksekusi lahan persawahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Eksekusi lahan itu dilakukan lantaran gugatan dimenangkan Laucang pada sidang putusan Kamis, 30 Maret 2023 lalu.
Sidang putusan itu lantas tidak diterima oleh pengelola lahan (tergugat) atas nama Tasman dan puluhan petani lainya.
"PN Mamuju ke lokasi untuk membacakan surat putusan eksekusi lahan, puluhan petani tersulut emosi menolak pembacaan putusan itu," jelas Kuasa hukum tergugat Nurdin Solo saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Minggu (2/4/2023).
Hal itu terjadi lantaran objek eksukusi lahan tidak sesuai dengan surat putusan yang dibacakan nomor 18/Pdt.G/2018/PN.Mam.
Upaya paksa PN Mamuju menyerahkan sawah milik Tasman yang diperoleh dari orangtuanya bernama Hasan sebagai pembuka tanah pertama sejak tahun 1975, mengundang reaksi keras dan emosional petani.
Kata Nurdin, Laucang membeli tanah sengketa dari Alimuddin dan berhasil dimenangkan, sehingga eksekusi pengadilan tidak berjalan lancar karena dihalangi warga petani di sekitar tanah obyek eksekusi tersebut
Sementara itu, salah satu warga pemilik tanah sekitar lokasi eksekusi, Muhammad Amin mengatakan juru sita PN Mamuju tidak benar atau salah melakukan eksekusi obyek sengketa.
"Surat perintah eksekusi PN Mamuju yang dibacakan juru sita Kepala Panitera jelas menyebutkan luas dan letak batas-batas obyek eksekusi sangat tidak seseuai keadaan fakta lokasi," jelasnya.
Amin menambahkan, juru sita menguraikan luas obyek eksekusi lebih dari 9.000 meter persegi (m2).
Sementara luas tanah yang akan dieksekusi seluruhnya kurang-lebih dari 12.000 m2 dan menguraikan batas-batas obyek sengketa seperti di sebelah barat tanah milik Kurnia Jaya.
Kemudian, di sebelah selatan tanah milik Muhdar, di sebelah timur tanah Laucang.
"Padahal tidak sesuai dengan fakta di lokasi yang akan dieksekusi yaitu di sebelah barat sawah tanah milik Sauwal dan sawah tanah milik Sudirman, dan batas di sebelah timur Jalan tani," paparnya.
Terpisah, Abdul Hamid alias Aming pelaksanaan eksekusi pengadilan sangat tidak adil dan tidak berdasar.
"Pengadilan harus mencermati dengan baik surat gugatan yang pokok perkaranya dan tuntutan penggugat Laucang hanya tanah seluas 5000 m2," singkatnya.
Sejumlah warga tersebut meminta kepada Mahkamah Agung (MA) memberi petunjuk dan mencabut kembali putusan PN Mamuju tersebut, karena tidak tepat dan salah alamat. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
183 Randis Pemkab Mamuju Masih Dikuasai Pensiunan Hingga ASN Mutasi, OPD Diminta Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Truk Bongkar Muat di Jl Diponegoro Mamuju Bikin Macet, Polisi: Kita Akan Tilang! |
![]() |
---|
1.200 PPPK Guru Mamuju Dievaluasi Kinerja dan Absensi, Penyebab Honor Belum dibayarkan |
![]() |
---|
Rusak Estetika Kota, Rumput Liar Tumbuh Subur di Trotoar Jalur Dua Trans Sulawesi Mateng |
![]() |
---|
3 Pemuda Pelaku Pengroyokan di Depan SPBU Tadui Mamuju Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.