Gerindra Sulbar

Tempuh Upaya Hukum Lain, Kuasa Hukum Hj Mutmainnah Gugat Gerindra Perbuatan Melawan Hukum

Dia menegaskan sampai saat ini belum ada putusan pengadilan menyatakan menolak gugatan kliennya.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
Kuasa Hukum Anggota DPRD Sulbar Hj Mutmainnah, Nasrun Natsir 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Desakan pergantian antar waktu (PAW) terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dari Partai Gerindra, Hj Mutmainnah kembali mencuat di publik.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Sulbar, Isra Daaming Pramulya kembali mendesak DPRD Sulbar agar mempercepat proses PAW terhadap Hj Mutmainnah.

Isra mengklaim upaya hukum Hj Mutmainnah telah berproses sampai pada tingkat Kasasi dan telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan dinyatakan ditolak.

Hal tersebut ditanggapi kuasa hukum Hj Mutmainnah, Nasrun Natsir.

Nasrun mengatakan pernyataan Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Sulbar tersebut sangat keliru.

Dia menegaskan sampai saat ini belum ada putusan pengadilan menyatakan menolak gugatan kliennya.

“Jadi sampai saat ini kami belum menerima putusan dari Mahkamah Agung perihal upaya kasasi yang klien kami ajukan," kata Nasrun kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (29/3/2024).

Selain itu, lanjut Nasrun, putusan pengadilan tingkat pertama bukan menolak gugatan kliennya, melainkan gugatan klien kami tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

"Tentu tidak bisa disamakan, perlu dipahami bahwa beda antara gugatan di tolak dan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ucapnya.

Lanjut Nasrun menjelaskan, gugatan ditolak itu bila menguji pada pokok perkara.

Sedangkan gugatan tidak dapat diterima itu hanya sebatas menguji pada syarat formil gugatan sehingga kami masih berhak melakukan upaya hukum.

"Jadi apa yang dikatakan oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra provinsi Sulbar tersebut keliru karena menyimpulkan gugatan klien kami ditolak," pungkas Nasrun.

Nasrun menambahkan, saat ini kliennya telah mengajukan upaya hukum lain.

Upaya hukum tersebut yakni mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DPP Partai Gerindra dan DPD Partai Gerindra Sulbar.

"Upaya hukum itu sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Mamuju," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved