Gerindra Sulbar
Kuasa Hukum Hj Mutmainnah Sebut Sekertaris Gerindra Sulbar Keliru, Minta DPRD Tak Lakukan PAW
Nasrun menegaskan sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan menolak gugatan kliennya.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Issu pergantian antar waktu (PAW) terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dari Partai Gerindra, Hj Mutmainnah kembali mencuat di publik.
Baru-baru ini Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Sulbar, Isra Daaming Pramulya mendesak DPRD Sulbar agar mempercepat proses PAW terhadap Hj Mutmainnah.
Isra mengklaim upaya hukum yang dilakukan oleh Hj Mutmainnah telah berproses sampai pada tingkat Kasasi dan telah diputus oleh mahkamah agung dengan dinyatakan ditolak.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Hj Mutmainnah, Nasrun Natsir, mengungkapkan pernyataan Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Sulbar tersebut sangat keliru.
Nasrun menegaskan sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan menolak gugatan kliennya.
“Jadi sampai saat ini kami belum menerima putusan dari Mahkamah Agung perihal upaya kasasi yang klien kami ajukan," kata Nasrun kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (29/3/2024).
Selain itu, lanjut Nasrun, putusan pengadilan tingkat pertama bukan menolak gugatan kliennya, melainkan gugatan klien kami tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
"Hal tersebut tentu tidak bisa disamakan, perlu dipahami bahwa beda antara gugatan di tolak dan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ucapnya.
Dia menjelaskan, gugatan ditolak itu bila menguji pada pokok perkara sedangkan gugatan tidak dapat diterima itu hanya sebatas menguji pada syarat formil gugatan sehingga kami masih berhak melakukan upaya hukum.
"Jadi apa yang dikatakan oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra provinsi Sulbar tersebut keliru karena menyimpulkan gugatan klien kami ditolak," pungkas Nasrun.
Selain itu, ia menambahkan bahwa saat ini kliennya telah mengajukan upaya hukum lain yaitu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DPP Partai Gerindra dan DPD Partai Gerindra Sulbar.
"Upaya hukum itu sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Mamuju," ujarnya.
"Gugatan tersebut berbeda dengan upaya hukum sebelumnya klien kami tempuh sebab upaya hukum sebelumnya yaitu mengenai perdata khusus partai politik dan saat ini perdata biasa”, tambahnya.
Olehnya, Nasrun juga meminta DPRD Sulbar untuk tidak menindak lanjuti permintaan pergantian antar waktu yang diusulakn oleh Partai Gerindra terhadap kliennya, karena saat ini masih ada upaya hukum yang ditempuh.
“Saya juga berharap agar DPRD Provinsi Sulbar tidak menindaklanjuti permohonan PAW yang dilakukan oleh Partai Gerindra terhadap klien kami, karena jelas saat ini kami sementara menempuh upaya hukum lain yaitu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Partai Gerindra yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mamuju," tuturnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.