Gerindra Sulbar

Gugatan Mutmainnah Ditolak MA, Isra Minta DPRD Sulbar Segera Proses PAW Kadernya

Gerindra Sulbar menunggu salinan penolakan MA atas kasasi kadernya yang duduk di DPRD Sulbar atas nama Mutmainnah.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Isra D Pramulya.
Sekretaris DPD Gerindra Sulbar Isra D Pramulya. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulbar Isra D Pramulya meminta agar DPRD Sulbar segera melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kader dari fraksi Gerindra Sulbar atas nama Mutmainnah ke Fitriani.

Hal tersebut, disampaikan Gerindra Sulbar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/3/2023).

"MA sudah ada putusan menolak kasasi gugatan ibu Mutmainnah," kata Isra.

Sehingga, saat ini Gerindra Sulbar menunggu salinan penolakan MA atas kasasi kadernya yang duduk di DPRD Sulbar atas nama Mutmainnah.

Isra menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan DPRD Sulbar menunda-nunda proses PAW.

"Jadi nanti tidak ada lagi alasan pimpinan DPRD Sulbar menunda-nunda proses PAW tersebut," tegasnya.

Diketahui, awal mulanya proses PAW diajukan partai Gerindra oleh kadernya yang duduk di DPRD Sulbar.

Anggota DPRD Sulbar Mutmainnah dari fraksi Gerindra diminta diproses PAW oleh DPP Gerindra digantikan Fitriani sama-sama dari kader Gerindra.

Keduanya, sempat bersepakat untuk berbagi masa jabatan saat berlangsungnya Pileg 2019 lalu.

Namun, anggota DPRD Sulbar Mutmainnah sampai saat ini menolak proses PAW tersebut sehingga berlangsung lama dan berlarut-larut.

Kasus ini pun dibawa ke pengadilan negeri Mamuju pengajuan kasasi Mutmainnah ditolak, kemudian dilanjutkan ke MA.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved