Gerindra Sulbar
Tempuh Upaya Hukum Lain, Kuasa Hukum Hj Mutmainnah Gugat Gerindra Perbuatan Melawan Hukum
Dia menegaskan sampai saat ini belum ada putusan pengadilan menyatakan menolak gugatan kliennya.
Editor:
Nurhadi Hasbi
"Gugatan tersebut berbeda dengan upaya hukum sebelumnya klien kami tempuh sebab upaya hukum sebelumnya yaitu mengenai perdata khusus partai politik dan saat ini perdata biasa”, tambahnya.
Karena itu, Nasrun meminta DPRD Sulbar tidak menindak lanjuti permintaan pergantian antar waktu yang diusulakn oleh Partai Gerindra terhadap kliennya, karena saat ini masih ada upaya hukum yang ditempuh.
“Saya juga berharap agar DPRD Provinsi Sulbar tidak menindaklanjuti permohonan PAW yang dilakukan oleh Partai Gerindra terhadap klien kami, karena jelas saat ini kami sementara menempuh upaya hukum lain yaitu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Partai Gerindra yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mamuju," tuturnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.