Pemprov Sulbar
Badko HMI Sulselbar Soroti Seleksi JPT Pratama Lingkup Pemprov Sulbar, Ahyar: Perlu Ditinjau Kembali
Namun Ahyar menduga, Tim Seleksi (Timsel) meloloskan beberapa orang tidak pernah menjabat sebagaimana yang dimaksudkan dalam persyaratan tersebut.
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2. Usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan;
3. Pendidikan sekurang-kurangnya S-1 (sesuai dengan pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil);
4. Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan (Eselon II-a Pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b)
5. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
6. sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
7. Sehat Jasmani dan Rohani;
8. Taat Wajib Pajak;
9. Penilaian Prestasi Kerja/Kinerja setiap unsur bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, yaitu tahun 2021 dan tahun 2022;
10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
11. Mendapatkan Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (sesuai dengan pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil); (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Berikut Uraian Temuan 201 ASN Pemprov Sulbar Harus Kembalikan Uang Negara, Sisa Kas-Perjadin Fiktif |
![]() |
---|
Eks Sekwan DPRD Sulbar Hamzih Diminta Kembalika Uang Negara Rp 247 Juta, Terbanyak dari 201 ASN |
![]() |
---|
TEGAS! Gubernur Sulbar SDK Minta ASN Belum Kembalikan Uang Negara Pembayaran TPP Ditunda |
![]() |
---|
201 ASN Pemprov Sulbar Diminta Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Suhardi Duka dan Salim S Mengga, Duet Pemimpin Sulbar, Cerminkan Semangat Dwitunggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.