Pemprov Sulbar
Badko HMI Sulselbar Soroti Seleksi JPT Pratama Lingkup Pemprov Sulbar, Ahyar: Perlu Ditinjau Kembali
Namun Ahyar menduga, Tim Seleksi (Timsel) meloloskan beberapa orang tidak pernah menjabat sebagaimana yang dimaksudkan dalam persyaratan tersebut.
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2. Usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan;
3. Pendidikan sekurang-kurangnya S-1 (sesuai dengan pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil);
4. Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan (Eselon II-a Pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b)
5. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
6. sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
7. Sehat Jasmani dan Rohani;
8. Taat Wajib Pajak;
9. Penilaian Prestasi Kerja/Kinerja setiap unsur bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, yaitu tahun 2021 dan tahun 2022;
10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
11. Mendapatkan Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (sesuai dengan pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil); (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
| BREAKING NEWS: Gubernur SDK Rotasi Pejabat Eselon III, Termasuk Direktur RSUD Sulbar |
|
|---|
| Menata Investasi Masa Depan Sulbar: DPMPTSP dan Unsulbar Bahas RUPMP 2025–2045 |
|
|---|
| Pemprov Sulbar Sosialisasi dan Launching Pemberian Makanan Bergizi di Majene |
|
|---|
| TPP ASN Pemprov Sulbar 2026 Berubah, BPKPD dan Gubernur Bahas Rencana Perubahan |
|
|---|
| Inspektur Daerah Sulbar Ikuti Audiensi Pemprov dengan Bank Sulselbar Bahas Digitalisasi Koperasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Muhammad-Ahyar-Latief-saat-ditemui-di-warkop-miliknya-di-Jl-Andi-Endeng.jpg)