Pemprov Sulbar

Badko HMI Sulselbar Soroti Seleksi JPT Pratama Lingkup Pemprov Sulbar, Ahyar: Perlu Ditinjau Kembali

Namun Ahyar menduga, Tim Seleksi (Timsel) meloloskan beberapa orang tidak pernah menjabat sebagaimana yang dimaksudkan dalam persyaratan tersebut.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Muhammad Ahyar Latief saat ditemui di warkop miliknya di Jl Andi Endeng, Mamuju, Sulbar, Jumat (27/5/2022). 

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);

2. Usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan;

3. Pendidikan sekurang-kurangnya S-1 (sesuai dengan pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil);

4. Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan (Eselon II-a Pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b)

5. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

6. sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

7. Sehat Jasmani dan Rohani;

8. Taat Wajib Pajak;

9. Penilaian Prestasi Kerja/Kinerja setiap unsur bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, yaitu tahun 2021 dan tahun 2022;

10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

11. Mendapatkan Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (sesuai dengan pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil); (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved