Pemprov Sulbar
Badko HMI Sulselbar Soroti Seleksi JPT Pratama Lingkup Pemprov Sulbar, Ahyar: Perlu Ditinjau Kembali
Namun Ahyar menduga, Tim Seleksi (Timsel) meloloskan beberapa orang tidak pernah menjabat sebagaimana yang dimaksudkan dalam persyaratan tersebut.
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Diketahui, saat ini seleksi yang diikuti 16 orang memasuki tahap penulisan makalah.
Sebelumnya dilalukan asesmen di UPT BKN Mamuju, Sulbar, Selasa, 28 Maret 2023.
Formatur Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulselbar, Muhammad Ahyar Latif menyebutkan panitia pelaksana keliru dalam melaksanakan proses seleksi.
"Dari hasil penulusuran kami, ada ketidaksesuaian antara persyaratan dengan yang telah ditetapkan," ujar Ahyar saat ditemui di kediamannya Jl Andi Endeng, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, dalam persyaratan pelamar pada poin lima disebutkan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.
Namun Ahyar menduga, Tim Seleksi (Timsel) meloloskan beberapa orang tidak pernah menjabat sebagaimana yang dimaksudkan dalam persyaratan tersebut.
"Kalau saya tidak salah dari tujuh atau delapan orang yang lolos asesmen, empat diantaranya tidak pernah menjabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar," sebutnya.
Hal inilah yang kemudian disebutkan telah salah dalam prosesnya.
"Dari awal harusnya orang-orang yang tidak bisa kami sebutkan ini, tidak lolos pada tahap pertama atau bahkan saat pemberkasan," tambahnya.
Kata dia, ujung tombak lahirnya generasi Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Itu fokus pengamatan kami dinas pendidikan, baik dari Badko HMI Sulselbar sendiri ataupun HMI Mamuju," sambung Ahyar.
Dia berharap timsel dapat kembali meninjau dan berharap kepada PJ Gubernur Sulbar Akmal Malik serta dinas terkait agar dapat membentuk panitia khusus untuk mengevaluasi timsel.
"Pendidikan itu sangat penting, sehingga tidak boleh diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten di bidang itu," pungkasnya.
Berikut persyaratannya pelamar uang dimaksud:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2. Usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan;
3. Pendidikan sekurang-kurangnya S-1 (sesuai dengan pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil);
4. Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan (Eselon II-a Pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b)
5. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
6. sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
7. Sehat Jasmani dan Rohani;
8. Taat Wajib Pajak;
9. Penilaian Prestasi Kerja/Kinerja setiap unsur bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, yaitu tahun 2021 dan tahun 2022;
10. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
11. Mendapatkan Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (sesuai dengan pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil); (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Berikut Uraian Temuan 201 ASN Pemprov Sulbar Harus Kembalikan Uang Negara, Sisa Kas-Perjadin Fiktif |
![]() |
---|
Eks Sekwan DPRD Sulbar Hamzih Diminta Kembalika Uang Negara Rp 247 Juta, Terbanyak dari 201 ASN |
![]() |
---|
TEGAS! Gubernur Sulbar SDK Minta ASN Belum Kembalikan Uang Negara Pembayaran TPP Ditunda |
![]() |
---|
201 ASN Pemprov Sulbar Diminta Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Berikut Nama-namanya! |
![]() |
---|
Suhardi Duka dan Salim S Mengga, Duet Pemimpin Sulbar, Cerminkan Semangat Dwitunggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.