Berita Sulbar

Pemprov Ubah Tarif Parkir RSUD Sulbar, Pengelola: Tidak Mampu untuk Gaji Karyawan!

Irfan meminta ada solusi terbaik diberikan pemerintah kepada dirinya sebagai investor.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
habluddin/Tribun-Sulbar.com
Kepala pengelola parkir Irfan saat ditemui di depan RSUD Regional Sulbar Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (28/3/2023).(Hablu) 

Pergub ini diterbitkan Pj Gubernur Akmal Malik yang digodok Biro Hukum Pemprov Sulbar.

Diketahui, PT Indika Putra Persada sebagai pihak ketiga memberlakukan biaya Rp4000 selama dua jam pertama.

Lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Rp2000 per jamnya.

Jika mobil diparkir seharian akan dikenakan tarif Rp16.000.

Sementara paket rawat inap dengan waktu maksimal lima hari, pemilik kendaraan yang merupakan keluarga pasien, bakal membayar sebesar Rp45.000.

Sedangkan sepeda motor dikenakan tarif Rp2000 untuk dua jam pertama.

Lebih dari itu juga dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 per jamnya.

Jika sepeda motor diparkir seharian pengendara dikenakan tarif Rp8000 dan paket rawat inap sebesar Rp20.000.

Namun, ini menjadi tuntutan mahasiswa HMI Cabang Manakarra agar dirubah tarifnya.

Sehingga, disepakati di DPRD Sulbar adanya perubahan tarif.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved