Berita Sulbar
Pemprov Ubah Tarif Parkir RSUD Sulbar, Pengelola: Tidak Mampu untuk Gaji Karyawan!
Irfan meminta ada solusi terbaik diberikan pemerintah kepada dirinya sebagai investor.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
Pergub ini diterbitkan Pj Gubernur Akmal Malik yang digodok Biro Hukum Pemprov Sulbar.
Diketahui, PT Indika Putra Persada sebagai pihak ketiga memberlakukan biaya Rp4000 selama dua jam pertama.
Lebih dari itu dikenakan biaya tambahan Rp2000 per jamnya.
Jika mobil diparkir seharian akan dikenakan tarif Rp16.000.
Sementara paket rawat inap dengan waktu maksimal lima hari, pemilik kendaraan yang merupakan keluarga pasien, bakal membayar sebesar Rp45.000.
Sedangkan sepeda motor dikenakan tarif Rp2000 untuk dua jam pertama.
Lebih dari itu juga dikenakan biaya tambahan Rp 1.000 per jamnya.
Jika sepeda motor diparkir seharian pengendara dikenakan tarif Rp8000 dan paket rawat inap sebesar Rp20.000.
Namun, ini menjadi tuntutan mahasiswa HMI Cabang Manakarra agar dirubah tarifnya.
Sehingga, disepakati di DPRD Sulbar adanya perubahan tarif.
Waspada Penyakit Emerging, Pemprov Sulbar Susun Rencana Kontinjensi |
![]() |
---|
Dokter RSUD Sulbar Sebut 65 Hingga 74 tahun Usia Rata-rata Pasien Penderita Sakit Jantung |
![]() |
---|
Wagub Minta Warga Sulbar Kurangi Ketergantungan Beras, Ajak Warga Konsumsi Sagu, Jagung Hingga Ubi |
![]() |
---|
Luncurkan E-Monev, Gubernur Sulbar SDK : Informasi Tentang APBD & Program OPD Harus Diketahui Publik |
![]() |
---|
Badan Penghubung Sulbar di Jakarta Disidang MP-PKD Kasus Hilangnya Randis Motor di Mess |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.