Berita Sulbar

Pemprov Ubah Tarif Parkir RSUD Sulbar, Pengelola: Tidak Mampu untuk Gaji Karyawan!

Irfan meminta ada solusi terbaik diberikan pemerintah kepada dirinya sebagai investor.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
habluddin/Tribun-Sulbar.com
Kepala pengelola parkir Irfan saat ditemui di depan RSUD Regional Sulbar Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (28/3/2023).(Hablu) 


Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengelola parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulbar atau PT Indika Putra Persada meminta agar perubahan tarif dipertimbangkan.

Hal tersebut, disampaikan Investor atau Kepala pengelola parkir Irfan saat ditemui di depan RSUD Regional Sulbar Jl Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (28/3/2023).

"Kita melakukan kontrak dengan rumah sakit, pasti memiliki dasar hukum. Dasar hukumnya sendiri adalah Pergub dan Perdir," kata Irfan.

Baca juga: Tarif Parkir RSUD Regional Sulbar Dirubah, Kendaraan Roda Dua Rp 2.000 Per 24 Jam

Menurutnya, pemberlakuan tarif parkir berdasarkan hukum yang ada dalam Pergub.

Sehingga, akan memberlakukan tarif lama sebelum adanya perubahan Pergub yang tertuang dalan kontrak pekerjaan.

"Kami sebagai investor sangat berharap ini dipertimbangkan. Kasihan karyawan kami 15 orang yang bekerja tentu akan berdampak," ungkap Irfan.

Dia berharap ada solusi terbaik diberikan pemerintah kepada dirinya sebagai investor.

Karena ini akan menjadi presiden buruk bagi investor lainnya.

"Kita saja investor kecil-kecil dikasih begini. Bagaimana yang besar-besar. Kalau dirubah kami tentu tidak akan mampu menggaji karyawan lagi," bebernya.

Selama, beroperasi juga hasil parkir ini juga 60 persen diserahkan ke pemerintah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Alat yang digunakan juga hanya sampai lima tahun dan nantinya akan kembali ke pemerintah menjadi haknya.

"Rumah sakit Polman itu Rp 3 ribu per jam, sedangkan kita masih dibawah Rp 2 ribu per jam bagi kendaraan motor. Begitupun tarif lainnya lebih rendah," ujarnya.

Selain itu, pengelola saat ini masih memberlakukan tarif lama sebelum adanya perubahan pergun tertuang dalam perjanjian kontrak.

Pergub tentang tarif layanan badan layanan umum daerah RSUD nomor 31 tahun 2022.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved