Berita Sulbar

Ikut Aturan Presiden, Akmal Malik: Tidak Ada Bukber, Buka Puasa Sendiri-sendiri Saja!

Larangan ini hanya diberlakukan untuk pejabat dan ASN di lingkup Pemprov Sulbar, namun untuk masyarakat biasa tidak ada larangan.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
habluddin/Tribun-Sulbar.com
Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik saat ditemui di kantor Gubernur Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Jumat (24/3/2023).(Hablu) 

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penjabat Gubernur Akmal Malik mengatakan, aturan yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait larangan buka puasa selama Ramadan 2023 bersama sudah jelas.

Sehingga dia melarang semua pejabat dan ASN di lingkup Pemprov Sulbar untuk buka puasa bersama.

"Saya tegaskan ya, tidak ada buka puasa bersama. Buka puasa sendiri-sendiri saja, kalau pemerintah ditiadakan," kata Akmal, saat ditemui di kantor Gubernur Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Sidak! Akmal Malik Potong Tunjangan Puluhan PNS Bolos Hari Pertama Kerja di Ramadan

Larangan ini hanya diberlakukan untuk pejabat dan ASN di lingkup Pemprov Sulbar, namun untuk masyarakat biasa tidak ada larangan.

Dia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

"Mari kita menjalankan yang banyak ibadahnya dan menjauhi semua larangan," ungkap Akmal.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).

Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved