Berita Sulbar
Ikut Aturan Presiden, Akmal Malik: Tidak Ada Bukber, Buka Puasa Sendiri-sendiri Saja!
Larangan ini hanya diberlakukan untuk pejabat dan ASN di lingkup Pemprov Sulbar, namun untuk masyarakat biasa tidak ada larangan.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penjabat Gubernur Akmal Malik mengatakan, aturan yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait larangan buka puasa selama Ramadan 2023 bersama sudah jelas.
Sehingga dia melarang semua pejabat dan ASN di lingkup Pemprov Sulbar untuk buka puasa bersama.
"Saya tegaskan ya, tidak ada buka puasa bersama. Buka puasa sendiri-sendiri saja, kalau pemerintah ditiadakan," kata Akmal, saat ditemui di kantor Gubernur Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Sidak! Akmal Malik Potong Tunjangan Puluhan PNS Bolos Hari Pertama Kerja di Ramadan
Larangan ini hanya diberlakukan untuk pejabat dan ASN di lingkup Pemprov Sulbar, namun untuk masyarakat biasa tidak ada larangan.
Dia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
"Mari kita menjalankan yang banyak ibadahnya dan menjauhi semua larangan," ungkap Akmal.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).
Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.(*)
Dana Transfer Berkurang Rp330 Miliar, Pemprov Sulbar Lakukan Efisiensi Besar-besaran |
![]() |
---|
Kemenkeu Sulbar Klaim Pendapatan APBN Sulbar Moncer ke 63,74 Persen, Berkat Minyak Sawit CPO |
![]() |
---|
Realisasi APBN di Sulbar 2025: Pendapatan Capai Rp766 Miliar, Belanja Terserap Rp6,15 Triliun |
![]() |
---|
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.