Berita Sulbar

Pegawai Dinas Kehutanan Sulbar Palsukan Dokumen Kepemilikan Kayu

Satu diantaranya tersandung kasus penerbitan dokumen kayu palsu, dan yang lainnya dilapor melakukan pungutan liar (Pungli).

Penulis: Zuhaji | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kantor Kejari Mamuju, Jl KS Tubun, K.S No. 44, Rimuku, Mamuju, Sulbar, Senin (20/2/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Barat (Sulbar) terlibat sejumlah kasus tindak pidana.

"Benar, dua orang pegawai kami bermasalah," ungkap Kepala Dishut Sulbar, Andi Aco membenarkan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/3/2023).

Kata dia, kedua pegawai tersebut tersangkut masalah yang berbeda.

Satu diantaranya tersandung kasus penerbitan dokumen kayu palsu, dan yang lainnya dilapor melakukan pungutan liar (Pungli).

"Yang satu GO itu pegawai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kabupaten Mamasa yang kasus dokumen palsu dan AY itu pungli penerbitan izin usaha kayu di Kabupaten Polman," jelasnya.

Diketahui, berkas perkara OG soal kasus kepemilikan kayu tanpa dokumen dua kontainer yang diamankan oleh pihak terkait beberapa bulan lalu, sudah dinyatakan lengkap (P21).

Berkas perkara yang mulanya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar itu, juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk disidangkan.

Sedangkan pegawai AY masih dilakukan pembinaan oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.

Saat disambangi, ke kantor Kejari Mamuju, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intel (Kastel) Didit sedang tidak di tempat.

"Kebetulan bapak lagi mengikuti persidangan," kata salah satu Staf PTSP Kejari Mamuju, di Kantor Kejari Mamuju, Jl KS Tubun, K.S No. 44, Rimuku, Mamuju, Sulbar, Senin (20/2/2023).

Berdasarkan keterangannya, Kejari Mamuju memang sudah menerima berkas pelimpahan dari Kejati Sulbar terkait kasus serupa.

Nama-nama tersebut yakni, Muhammad Syahrul, Riki Parayoga, Eliaspius Sa'bi.

Ketiganya dikatakan akan mengikuti persidangan pada Senin, 27 Maret 2023.

"Kami memang sudah terima berkas dari Kejati Sulbar, tapi tiga orang nama," singkatnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved