Berita Sulbar

Perubahan PP Minerba Buka Keran bagi Koperasi dan UMKM Kelola Tambang

PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP 96/2021 memberi dampak strategis terhadap tata kelola minerba, khususnya di daerah.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
FORUM DISKUSI - Bapperida Provinsi Sulawesi Barat diwakili Sekertaris Bapperida, menghadiri Forum Diskusi Dewan Pertahanan Nasional dan pendalaman Dampak Strategis Perubahan Kedua Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 terhadap tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara di Wilayah Mamuju dan sekitarnya, Sabtu (19/10/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang pertambangan mineral dan batubara membuka peluang baru bagi koperasi dan pelaku UMKM untuk ikut mengelola tambang secara legal.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Bapperida Sulawesi Barat, Darwis, usai menghadiri Forum Diskusi Dewan Pertahanan Nasional di Mamuju, Sabtu (19/10/2025).

“Perubahan PP ini membuka keran lebih besar bagi koperasi dan UMKM untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang,” kata Darwis, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Bapperida Sulbar Ikut Bahas Dampak Strategis Perubahan PP Minerba: Koperasi Peluang Kelola Tambang

PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP 96/2021 memberi dampak strategis terhadap tata kelola minerba, khususnya di daerah.

Salah satunya, aturan baru ini memprioritaskan pasokan tambang untuk BUMN strategis dan industri nasional.

Selain itu, koperasi dan UMKM juga diberi ruang untuk memperoleh izin usaha tambang (IUP).

“Melalui aturan baru ini, koperasi bisa punya izin tambang resmi. Ini solusi agar penambangan rakyat tak lagi dianggap ilegal,” jelas Darwis.

Ia menambahkan, koperasi akan difungsikan sebagai wadah legal masyarakat desa untuk mengelola potensi sumber daya alam secara berkelanjutan.

Model ini dinilai mampu menekan konflik antara penambang rakyat dan perusahaan besar.

“Tentu harus didukung dengan edukasi hukum dan kepastian berusaha. Itu penting supaya koperasi bisa jalan dengan benar,” tambahnya.

Darwis juga menyebut, perubahan PP ini memberikan fleksibilitas dalam perpanjangan izin tambang (IUP/IUPK), termasuk izin sementara selama satu tahun bagi yang izinnya berakhir.

Aturan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung percepatan penyelesaian kewajiban pascatambang.

“Regulasi ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas lewat sistem digital. Ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar yang mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam forum itu, Darwis turut menyampaikan pandangan kepada sejumlah narasumber, termasuk Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan akademisi dari Universitas Tomakaka.

Ia menekankan pentingnya dukungan hukum dan kebijakan yang berpihak pada UMKM dan koperasi, agar manfaat tambang bisa dirasakan merata.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved