Pemilu 2024

Pelamar Wajib BerKTP Sulbar, Paham IT Akan Jad Nilai Plus, Daftar Segera Lewat Aplikasi SIAKBA

Dewi Hesti Handayani selaku sekretaris Timsel KPU Sulbar menyampaikan calon pelamar harus berKTP dan berdomisili di Sulbar.

Penulis: Suandi | Editor: Suandi
Tangkap layar
Tampilan SIAKB https://siakba.kpu.go.id, website pendaftaran online PPS Pemilu 2024 

TRIBUN-SULBAR.COM - Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) periode 2023-2028 sudah dibuka terhitung 10 Februari 2023.

Pelamar yang hendak mendaftarkan diri dalam seleksi calon anggota KPU diwajibkan untuk ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Sulbar dan berdomisili di Sulbar.

Dikutip dari laman resmi RRI pada Sabtu (18/2/2023), Dewi Hesti Handayani selaku Tim Seleksi (Timsel) KPU Sulbar menyampaikan agar calon pelamar melakukan pendaftaran sendiri.

Dengan maksud pihak Timsel ingin melihat kemampuan teknologi informasi (IT) sang pelamar.

Pasalnya, Timsel KPU Sulbar ingin calon pelamar memiliki pemahaman yang apik soal teknologi informasi.

Tak hanya itu, Dewi Hesti Handayani juga ingin pelamar memiliki semangat profesionalisme dan berintegritas.

Bakal calon komisioner KPU Sulbar periode 2023-2028 mulai berdatangan di sekretariat timsel di Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.
Bakal calon komisioner KPU Sulbar periode 2023-2028 mulai berdatangan di sekretariat timsel di Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar. (Tribun Sulbar / Hablu Hambali)

Baca juga: TUTUP BESOK! Cara Daftar PPS Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id

Baca juga: Masih Bisa Daftar! Begini Cara Daftar PPS Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id

"Para pelamar tak dipersulit saat mendaftar namun wajib berKTP-el Sulbar. dan bersomisili di Sulbar."

"Dan alangkah baiknya mendaftar sendiri. Karena di sini kami bisa dilihat kemampuan ITnya. Jadi harus paham IT, profesional dan berintegritas," ucap Dewi Hesti Handayani.

Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar harus melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

"Pelamar harus buat akun SIAKBA melakukan registrasi dengan memasukan nama, email NIK dan password tentunya."

"Kemudian melakukan aktivasi melalui link yang telah dikirimkan di email," ujar Ketua Timsel, Amiruddin Pabbu.

Lebih lanjut, Amiruddin Pabbu menjelaskan agar pelamar segera melakukan log in setelag akun berhasil diaktivasi.

Lalu, segera lengkapi identitas diri pada SIAKBA.

"Nah, pelamar melakukan pendaftaran dengan cara memilih jenis seleksi (anggota KPU provinsi), mengisi biodata pelamar, mengupload file-file persyaratan pendaftaran, mengirim data dan berkas yang telah diinput dna menunggu berkas diterima KPU."

"Setelah daftar, kemudian diunduh formulirnya, ditandatangi pakai meterai, diupload dan dibawa ke sekretariat fisiknya," bebernya.

"Jadi, aplikasi SIAKBA memang kelihatan ribet. Tapi gampang sebenarnya."

Dewi Hesti Handayani juga menyarankan jika pelamar menemui kendala terkait aplikasi, maka bisa segera datang ke sekretariat.

"Pasti akan dibantu oleh tim sekretariat. Jadi, baiknya kalau ada masalah di aplikasi, jangan datang di tanggal 21 Februari yang menjadi batas waktu akhir," terangnya.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved