Pemilu 2024
DAFTAR PPS Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id, Ini Syarat dan Caranya
Pendaftaran PPS hanya bisa Anda lakukan di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id hingga tanggal 30 Desember.
TRIBUN-SULBAR.COM,-Sejumlah daerah memiliki masa perpanjangan waktu pendaftaran PPS Pemilu 2024 hingga tanggal 30 Desember 2022.
Meskipun di laman resmi KPU RI kpu.go.id menyebutkan pendaftaran PPS Pemilu 2024 hingga 27 Desember 2022.
Anda bisa mendaftar melalui laman IAKBA https://siakba.kpu.go.id.
PPS singkatan dari Panitia Pemungutan Suara akan bertugas pada 17 Januari 2023 - 4 April 2024.
Pastikan kamu memiliki akun terlebih dahulu di SIAKBA.
Jika belum memiliki akun SIAKBA, segera buat di https://siakba.kpu.go.id.
Cara buatnya di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id
- Masuk ke SIAKBA https://siakba.kpu.go.id
- Masukkan Nama sesuai KTP
- Masukkan Email aktif
- NIK
- Password
- Konfirmasi password
Dari delapan berkas pendaftaran PPS Pemilu 2024, lima di antaranya dalam bentuk PDF upload ke SIAKBA https://siakba.kpu.go.id.
1. Mengisi lengkap biodata