Pemilu 2024

DAFTAR PPS Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran PPS hanya bisa Anda lakukan di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id hingga tanggal 30 Desember.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tangkap layar
Tampilan SIAKB https://siakba.kpu.go.id, website pendaftaran online PPS Pemilu 2024 

TRIBUN-SULBAR.COM,-Sejumlah daerah memiliki masa perpanjangan waktu pendaftaran PPS Pemilu 2024 hingga tanggal 30 Desember 2022.

Meskipun di laman resmi KPU RI kpu.go.id menyebutkan pendaftaran PPS Pemilu 2024 hingga 27 Desember 2022.

Anda bisa mendaftar melalui laman IAKBA https://siakba.kpu.go.id.

PPS singkatan dari Panitia Pemungutan Suara akan bertugas pada 17 Januari 2023 - 4 April 2024.

Pastikan kamu memiliki akun terlebih dahulu di SIAKBA.

Jika belum memiliki akun SIAKBA, segera buat di https://siakba.kpu.go.id.

Cara buatnya di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id

- Masuk ke SIAKBA https://siakba.kpu.go.id

- Masukkan Nama sesuai KTP

- Masukkan Email aktif

- NIK

- Password

-  Konfirmasi password

Dari delapan berkas pendaftaran PPS Pemilu 2024, lima di antaranya dalam bentuk PDF upload ke SIAKBA https://siakba.kpu.go.id.

1. Mengisi lengkap biodata

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved