Berita Mamuju

Nyambi Jadi Bandar Sabu, Penjual Ayam Potong di Papalang Mamuju Diringkus Polisi

Direktur Dit Res Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan, pelaku memang sudah menjadi salah satu target operasi.

Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 

TRIBUN-SULBAR.COM - YL, pemuda berusia 19 tahun diringkus tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) karena ke dapat sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu.

YL yang merupakan seorang penjual ayam potong terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

Dari tangannya, posisi mengamankan delapan saset berisi sabu-sabu.

Delapan saset sabu-sabu tersebut ditemukan polisi saat rumah YL digeledah di Desa Batupapan, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

Direktur Dit Res Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan, pelaku memang sudah menjadi salah satu target operasi.

Pelaku diduga kuat sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

"Informasi tentang sepak terjang pelaku kita ketahui dari laporan masyarakat, untuk memastikan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya," kata Kombes Christian, Selasa (24/1/2023).

Kompol Alfian Papona yang memimpin penangkapan tersebut mengungkapkan saat diamankan di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya.

"Kami sempat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan karena pelaku menyembunyikan sabu tersebut, namun saat kami temukan, pelaku mengakui jika betul barang haram tersebut adalah miliknya", pungkas Papona.

Saat ini pelaku berikut barang buktinya berupa 8 sachet plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dan satu unit handphone digunakan untuk melakukan transaksi telah di amankan di Mapolda Sulbar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved