Ongkos Haji
KENAPA Ongkos Haji 2023 Bengkak hingga Rp 69 Juta? Ini Rinciannya Versi Menag Yaqut
Jika usulan Kementerian Agama (Kemenag) disetujui DPR RI, maka ongkos haji 2023 menjadi Rp 69.193.733.
6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR RI dilansir dari laman kemenag.go.id, Kamis (19/1/2023).
Kebijakan formulasi komponen BPIH ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 % , sementara yang 70 % menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.
Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.
Kemenag Sulbar Menunggu Hasil Penetapan
Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Sulawesi Barat masih menunggu hasil pengusulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023.
Hal tersebut, disampaikan Plh Kabid Haji Kemenag Sulbar Muhammad Hatta saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Jumat (20/1/2023).
"Kita belum menerima terkait BPIH dan masih menunggu apakah naik atau turun," kata Hatta.
Apalagi, masih sebatas usulan dari Kemenag yang bisa saja naik ataupun turun.
Tergantung, pembahasan di Komisi VIII DPR RI dan disetujui pemerintah yakni Presiden RI.
"Jadi daerah belum bisa berbuat karena belum ada aturan atau pedomannya yang kita akan gunakan," ungkap Hatta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Mereka-bertolak-dari-Bandara-Tampa-Padang-Mamuju-ke-Bandara-Sultan-Hasanuddin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.