Kasus Korupsi

Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR di Pasangkayu Vonis Bebas, Hasbi: Hakim Sudah Adil

Hasbi menyebut putusan ini merupakan kabar baik bagi para petani atau pekebun sawit serta para stakeholder terkait program Peremajaan Sawit Rakyat

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
Hasbi Abdullah for Tribun Sulbar
tim Pengacara dua terdakwa Ketua Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan Asbir dan Ketua Pengelola Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori Sahabuddin. Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap 

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa memberikan apresiasi kepada putusan Majelis Hakim karena telah memberikan keadilan bagi kedua kelienya itu.

"Majelis hakim telah memberikan keadilan pertimbangan hukum berdasarkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ungkap Hasbi Abdullah Kuasa Hukum kedua terdakwa kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (21/1/2023) sore.

Kata dia, putusan ini merupakan kabar baik bagi para petani atau pekebun sawit serta para stakeholder terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut.

Karena telah membuat terang melebihi cahaya terhadap syarat- syarat, kriteria, mekanisme, dan aturan main dalam pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat.

"Semoga kedepan, para pihak khususnya kelompok tani,koperasi atau lembaga pekebun lain, serta pekebun sawit tidak lagi dibayangi ketakutan untuk mengusulkan bantuan dana program PSR ini," tandasya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved