Kasus Korupsi
Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR di Pasangkayu Vonis Bebas, Hasbi: Hakim Sudah Adil
Hasbi menyebut putusan ini merupakan kabar baik bagi para petani atau pekebun sawit serta para stakeholder terkait program Peremajaan Sawit Rakyat
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa memberikan apresiasi kepada putusan Majelis Hakim karena telah memberikan keadilan bagi kedua kelienya itu.
"Majelis hakim telah memberikan keadilan pertimbangan hukum berdasarkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ungkap Hasbi Abdullah Kuasa Hukum kedua terdakwa kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (21/1/2023) sore.
Kata dia, putusan ini merupakan kabar baik bagi para petani atau pekebun sawit serta para stakeholder terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut.
Karena telah membuat terang melebihi cahaya terhadap syarat- syarat, kriteria, mekanisme, dan aturan main dalam pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat.
"Semoga kedepan, para pihak khususnya kelompok tani,koperasi atau lembaga pekebun lain, serta pekebun sawit tidak lagi dibayangi ketakutan untuk mengusulkan bantuan dana program PSR ini," tandasya.(*)
peremajaan sawit rakyat (PSR)
korupsi
vonis bebas
Hasbi Abdullah
Pengadilan Negeri Mamuju
Mamuju
Berita Mamuju
HMI Menduga Kejari Majene Perlakukan Khusus 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal DKP |
![]() |
---|
Dua Mantan Menteri Jokowi Besok Akan Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji dan Chromebook |
![]() |
---|
FPPM Desak Kejati Sulbar Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Lahan Pasar Mamasa |
![]() |
---|
Pegawai BUMN Sekaligus PNS Bulog Polman Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 28 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Rugikan Negara Rp28 M Pegawai BUMN Tersangka Kredit Fiktif Bank Sulselbar Polman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.