Kasus Korupsi

Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR di Pasangkayu Vonis Bebas, Hasbi: Hakim Sudah Adil

Hasbi menyebut putusan ini merupakan kabar baik bagi para petani atau pekebun sawit serta para stakeholder terkait program Peremajaan Sawit Rakyat

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
Hasbi Abdullah for Tribun Sulbar
tim Pengacara dua terdakwa Ketua Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan Asbir dan Ketua Pengelola Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori Sahabuddin. Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap 

TRIBUN-SULBAR.COM - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ketua Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan Asbir dan Ketua Pengelola Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori Sahabuddin.

Kedua terdakwa sebelumnya dijerat kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) dengan kerugian negara Rp1 miliar.

Keduanya vonis bebas dalam sidang pembacaan sidang putasan oleh Majelis Hakim Budiansyah di Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Jumat (20/1/2023).

Dalam amar putusan Majilis Hakim menyatakan kedua terdakawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

Sehingga, hakim meminta Asbir dan Sahabuddin (terdakwa) untuk segera dibebaskan dan dipulihakn harkat dan martabatnya.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan sebanyak 126 pekebun penerima dana PSR Pasangkayu berhak menerima bantuan.

Karena mereka telah memenuhi syarat dan tergabung dalam Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan yang bisa dibuktikan dengan adanya bukti formulir pendaftaran para pekebun tersebut.

Selai itu, Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan dinyatakan berhak mengelola dana PSR di Kabupaten Pasangkayu karena telah memenuhi syarat kelembagaan sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 29/KPPS/KB.120/3/2017.

Kemudian,keuntungan yang diperoleh Asbir selaku Direktur CV Bukit Harapan dalam menjual bibit sawit kepada Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, telah dinyatakan sah dan wajar.

Karena harga bibit sebesar Rp38 ribu per pohon dan telah mengacu pada harga yang telah ditentukan oleh Dirjen Perkebunan dan berlaku secara nasional.

Hakim menyebutkan, usulan bantuan dana program PSR oleh Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan di Pasangkayu telah dilakukan verifikasi oleh Dinas Pertanian Pasangkayu Dinas Pertanian Sulbar dan Dirjen Perkebun.

"Hasil verifikasi tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menerima bantuan dana PSR," sebut Hakim Budiyansah dalam bacaan sidang putusan.

Lanjutnya, kerugian negara sebesar Rp8.625.292.500 yang didakwakan kepada Asbir dan Sahabuddin oleh Majelis Hakim itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sebab penyidik tidak pernah meminta kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan audit dalam perkara ini baik itu BPK, BPKP dan auditor independen.

"Ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum tidak memiliki kapabilitas untuk menghitung kerugian negara. Ahli tersebut memberikan penilaian kerugian negara hanya berdasarkan cerita kronologi dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar namun tidak mempelajari dokumen dokumen terkait program PSR," paparnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved