IPMA Tapalang dan MPA Cakrawala Ikut Tolak Dokumen Final Materi Teknis RZWP3K

Sejumlah aktivis mahasiswa ikut menolak hasil revisi dokumen final materi teknis RZWP3K.

Penulis: Zuhaji | Editor: Habluddin Hambali
Tribun-Sulbar/Habluddin
IPMATA Mamuju aksi di depan kantor Gubernur Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sejumlah aktivis mahasiswa ikut menolak hasil revisi dokumen final materi teknis RZWP3K.

Penolakan itu datang dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapalang (IPMATA) dan Mahasiswa Pecinta Alam (MPA) Cakrawala.

Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapalang (IPMATA), Muhammad Ahyar menyebutkan proses pengerjaan atau penyusunannya RZWP3K dirasa tidak transparan.

Kata dia, pemerintah tidak melibatkan masyarakat sipil atau tokoh masyarakat maupun mahasiswa, padahal sebelumnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan akan mengundang semua elemen.

"Itu yang disampaikan pada aksi yang kami lakukan beberapa waktu lalu," ungkap Ahyar saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Minggu (15/1/2023).

Oleh karenanya, IPMATA dengan tegas menolak pembahasan lanjutan RZWP3K, sebab menyangkut persoalan nasip masyarakat banyak.

"Pemerintah jangan semenah-menah membuat aturan, sebab negara ini adalah negara demokrasi," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan Mahasiswa Pecinta Alam (MPA) Cakrawala, Muhammad Audrey Aqsa ikut menolak deklarasi yang dilakukan Pemprov Sulbar.

Dirinya menganggap, kebijakan itu tidak berlandaskan keberpihakan terhadap rakyat.

"Saat penyusunannya masyarakat tidak diikutsertakan, dan juga kita bisa menilai bersama, alokasi ruang yang dijelaskan dalam materi teknis RZWP3K itu kemudian mempersempit wilayah tangkap nelayan," ujar Audrey.

Dia menyebutkan, sebagian wilayah tangkap nelayan justru diubah menjadi lokasi pembangunan pelabuhan yang dimana pelabuhan tersebut diduga pelabuhan perusahaan tambang. 

"Ini memperjelas, RZWP3K ini semakin mempersempit serta mengancam ruang hidup masyarakat pesisir yang notabenenya nelayan Sulbar," lanjutnya.

Pihaknya mendesak DKP Sulbar untuk mengkaji ulang materi teknis RZWP3k dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunannya.

Keduanya berencana akan melakukan aksi dan bergabung bersama AMUK Bahari Sulawesi Barat untuk meminta ketegasan Pemprov Sulbar demi kesejahteraan masyarakat nelayan pada umumnya. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved