Berita Sulbar

AMUK Bahari Sulawesi Barat Tolak Revisi RZWP3K

Menurutnya, konsultasi publik di kampus Unsulbar pada 13 Oktober 2022 lalu, tidak cukup untuk diketahui sebagian besar masyarakat.

Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
Refli Sakti Sanjaya
Aktivitas lingkungan, Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari Sulawesi Barat (Sulbar), Refli Sakti Sanjaya 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari Sulawesi Barat, menilai deklarasi dokumen final materi teknis RZWP3K hasil revisi cacat prosedural.

RZWP3K adalah kependekan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Koordinator AMUK Bahari Sulbar, Refli Sakti Sanjaya, mengatakan, menilai deklarasi tersebut bisa melukai hati sejumlah elemen, mulai dari mahasiswa, pemerhati lingkungan, hingga masyarakat pesisir.

"Pemprov Sulbar tidak melibatkan partisipasi masyarakat pesisir dalam penyusunan dan menutup-nutupi pengerjaan materi RZWP3K," ujar Refli.

Menurutnya, konsultasi publik yang dilakukan Pemprov Sulbar di kampus Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) pada 13 Oktober 2022 lalu, tidak cukup untuk diketahui sebagian besar masyarakat.

"Belum ada konsultasi publik, tapi apakah pernah disampaikan soal dampak yang akan ditimbulkan?," ucap mahasiswa Unika itu.

Lanjut Refli, dalam acara konsultasi publik yang diselenggarakan tahun lalu, kata dia, pesertanya sangat dibatasi dan justru didominasi oleh perwakilan OPD itu sendiri.

Selain itu, beberapa perwakilan perusahaan tambang dilibatkan, namun parahnya justru tidak ada satupun kelompok nelayan yang diundang.

"Kalau konsultasi publik, artinya materi ini sudah disusun sebelumnya," tuturnya.

Karana itu, AMUK Bahari Sulawesi Barat menolak keras produk materi teknis RZWP3K yang dari awal penyusunannya disebut tidak melibatkan partisipatif masyarakat sipil bahkan terkesan tertutup serta dianggap akan merampas ruang hidup nelayan.

"Kami juga mendesak DPRD Sulbar selaku lembaga yang mewakili masyarakat, untuk ikut menolak produk RZWP3K baru ini karena terkesan berpihak pada kepentingan korporasi dan mengabaikan ruang hidup nelayan," tutupnya.

Dia menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam menyusun RZWP3K dijelaskan dalam Ayat (2), Pasal 7, dalam UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan juga dijamin oleh UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved