Berita Sulbar
AMUK Bahari Sulawesi Barat Tolak Revisi RZWP3K
Menurutnya, konsultasi publik di kampus Unsulbar pada 13 Oktober 2022 lalu, tidak cukup untuk diketahui sebagian besar masyarakat.
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari Sulawesi Barat, menilai deklarasi dokumen final materi teknis RZWP3K hasil revisi cacat prosedural.
RZWP3K adalah kependekan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Koordinator AMUK Bahari Sulbar, Refli Sakti Sanjaya, mengatakan, menilai deklarasi tersebut bisa melukai hati sejumlah elemen, mulai dari mahasiswa, pemerhati lingkungan, hingga masyarakat pesisir.
"Pemprov Sulbar tidak melibatkan partisipasi masyarakat pesisir dalam penyusunan dan menutup-nutupi pengerjaan materi RZWP3K," ujar Refli.
Menurutnya, konsultasi publik yang dilakukan Pemprov Sulbar di kampus Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) pada 13 Oktober 2022 lalu, tidak cukup untuk diketahui sebagian besar masyarakat.
"Belum ada konsultasi publik, tapi apakah pernah disampaikan soal dampak yang akan ditimbulkan?," ucap mahasiswa Unika itu.
Lanjut Refli, dalam acara konsultasi publik yang diselenggarakan tahun lalu, kata dia, pesertanya sangat dibatasi dan justru didominasi oleh perwakilan OPD itu sendiri.
Selain itu, beberapa perwakilan perusahaan tambang dilibatkan, namun parahnya justru tidak ada satupun kelompok nelayan yang diundang.
"Kalau konsultasi publik, artinya materi ini sudah disusun sebelumnya," tuturnya.
Karana itu, AMUK Bahari Sulawesi Barat menolak keras produk materi teknis RZWP3K yang dari awal penyusunannya disebut tidak melibatkan partisipatif masyarakat sipil bahkan terkesan tertutup serta dianggap akan merampas ruang hidup nelayan.
"Kami juga mendesak DPRD Sulbar selaku lembaga yang mewakili masyarakat, untuk ikut menolak produk RZWP3K baru ini karena terkesan berpihak pada kepentingan korporasi dan mengabaikan ruang hidup nelayan," tutupnya.
Dia menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam menyusun RZWP3K dijelaskan dalam Ayat (2), Pasal 7, dalam UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan juga dijamin oleh UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
RZWP3K
AMUK Bahari Sulawesi Barat
Refli Sakti Sanjaya
Sulawesi Barat
deklarasi dokumen final materi teknis RZWP3K
berita sulbar
Kemenkeu Sulbar Klaim Pendapatan APBN Sulbar Moncer ke 63,74 Persen, Berkat Minyak Sawit CPO |
![]() |
---|
Realisasi APBN di Sulbar 2025: Pendapatan Capai Rp766 Miliar, Belanja Terserap Rp6,15 Triliun |
![]() |
---|
APBN Rp470,82 M untuk 123.990 KPM di Sulbar Mulai Anak Yatim Piatu Hingga Iuran Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
Data BPJS Kesehatan 2024 Biaya Penanganan Jantung, Stroke dan Gagal Ginjal di Sulbar Rp60,79 Miliar |
![]() |
---|
Kunjungi Kemenkes Gubernur SDK Ungkap RS Vertikal Dibangun di Mamuju di Atas Lahan 5 Hektar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.