Polisi Terlibat Narkoba

Dipecat Tidak Hormat, Dua Polisi Pengguna Narkoba di Mamuju Tengah Dihukum 5 dan 8 Tahun Penjara

Namun I Made tidak menjelaskan kapan tepat keduanya ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba

Penulis: Samsul Bachri | Editor: Ilham Mulyawan
Polres Mamuju tengah
Walaupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan upacara PTDH tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Dua personel Polres Mamuju tengah (Mateng) bernama Brigpol Indra dan Briptu Burhan Muchlis dipecat dari institusi polri, dengan status Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Keduanya diupacarakan di halaman Mapolres Mamuju Tengah, Senin (9/1/2023), dengan dipimpin langsung Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy.

Kedua personel Polres Mamuju Tengah yang menerima putusan PTDH ini berdasarkan keputusan Kapolda Sulbar nomor : KEP/312/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Brigpol Indra Bintara Polres Mamuju Tengah.

Baca juga: BREAKING NEWS - Terlibat Narkoba, Brigpol Indra dan Briptu Burhan Muchlis Dipecat Tidak Hormat

Selanjutnya keputusan Kapolda Sulbar nomor : KEP/310/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Briptu Burhan Muchlis, Bintara Polres Mamuju Tengah.

Kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.

Walaupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan upacara PTDH tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan, di halaman Mapolres Mamuju Tengah, Senin (9/1/2023) yang dipimpin langsung Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy .

Kapolres Mamuju Tengah mencoret tinta merah pada gambar foto personil polri yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari institusi Polri dengan dikawal dua petugas provost.

Dua oknum anggota Polres Mamuju Tengah yang di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) ternyata sudah menjalani hukuman di lapas Pasangkayu selama 30 bulan

Upacara PTDH ini digelar di Halaman Mapolres Mamuju Tengah dipimpin Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy, Senin (9/1/2023).

Saat dikonfirmasi, Kasi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Mamuju Tengah, Ipda I Made Juliarto mengatakan kasus keduanya merupakan kasus lama.

"Itu kasus lama, dan sebelum dilakukan PTDH, keduanya telah ditahan selama 2 tahun 6 bulan, " Kata I made saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (9/1/2023).

Meski begitu, I Made tidak menjelaskan kapan tepat keduanya ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mamuju Tengah, Iptu Mustamir mengatakan keduanya telah mendapatkan putusan hukuman.

"Sudah diputuskan, Briptu Burhan Muchlis divonis 5 tahun penjara, sedangkan Brigpol Indra vonis 8 tahun penjara, " Pungkas Iptu Mustamir.

Pada kesempatan terpisah, Kapolres Mamuju tengah Amri berpesan bahwa upacara PTDH ini seyogyanya merupakan yang terakhir kalinya di Polres Mamuju Tengah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved