OPINI

Nestapa Guru Honorer

Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah upah minimum regional (UMR). 

Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Rahmawati, S. Pd, Ketua Majelis ta'lim Mar'atul Muthmainna 

Oleh : Rahmawati, S.Pd, Ketua Majelis Ta'lim Mar'atuLL MUTHMAINAH

Tenaga Honorer kembali harus menelan pil pahit, pasalnya pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 dan telah diundangkan.

Dalam surat edaran itu, disebutkan Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari PPPK dan PNS. Sebelumnya, pemerintah telah mengatur tentang PPPK dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (tribunnews.com, 2/6/2022)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan penghapusan pekerja honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Sebab, selama ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mereka kerap mendapat gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR)

Kendati demikian, instansi tak bisa serta merta mengangkat pegawai honorer menjadi pekerja outsourcing. Pengangkatannya harus sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Untuk itu Aliansi Honorer Nasional (AHN) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (9/6/2022) untuk memperjuangkan nasib honorer dilingkup pemerintah.

Aksi tersebut, dilakukan memperjuangkan nasib honorer dilingkup pemerintahan. Titik aksi dilaksanakan di DPRD Sulbar, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Ada tiga tuntutan Aliansi Honorer Nasional kepada pemerintah. Pertama, menolak pemberhentian dan penghapusan tenaga honore khususnya yang telah mengabdi selama 10 tahun lebih.

Kedua, meminta pemerintah segera mengangkat sisa honorer kategori II menjadi CPNS atau CPPPK. Ketiga, meminta perlakuan khusus atau afirmasi terhadap THK II dalam perekrutan CPNS atau CPPPK tahun 2022-2023.

"Iya kita akan terus menuntut agar pemerintah mendengar dan menjawab semua tuntutan kami," kata Ketua Forum Organisasi Aliansi Honorer Nasional Sulbar, Fadli ZA, Rabu (8/6/2022). (sulbar.tribunnews.com, 8/6/2022)

Pertanyaannya Berapa Jumlah Honorer yang Tersisa Saat Ini?

Melansir keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II (tenaga honorer kategori II) mengikuti seleksi

CASN (CPNS dan PPPK). Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

LUKA DI BUMI, SUARA DARI RERUNTUHAN

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved