Perda Penertiban Ternak Liar Tak Berefek, Sapi Masih Berkeliaran Bebas dalam Kota Mamuju

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Jumat (11/3/2022) sedikitnya ada lima ekor sapi berkeliaran di sekitar Jl Andi Makkasau, Kelurahan Karema.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Lima ekor sapi membongkar sampah di depan kios warga di Jl Andi Makkasau Kelurahan Karema, Mamuju, Jumat (11/3/2022) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tampaknya peraturan daerah penertiban hewan liar di dalam kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) tidak berefek.

Hingga saat ini sapi milik warga masih bebas berkeliaran dalam Kota Mamuju.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Jumat (11/3/2022) sedikitnya ada lima ekor sapi berkeliaran di sekitar Jl Andi Makkasau, Kelurahan Karema.

Sapi tersebut bergerombolan menuju arah Pasar Baru Mamuju.

Pemilik sapi seperti tidak takut akan ancaman denda sesuai peraturan yang dikeluarkan Pemkab Mamuju.

Sehingga, mereka tak mengkandangkan sapinya.

Salah seorang warga, Irfan mengaku bukan kali ini saja sapi tersebut lalu lalang, melainkan sudah sering kali.

"Ini sudah sering, nanti sapinya diusir baru pergi, ya harapanya semoga aturan dipertegas lagi," terang Irfan saat ditemu di kiosnya, Jl Andi Makkasau.

Ia berharap kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mamuju, tegas menindak sapi tersebut.

"Agar tak membongkar sampah di depan kios, bahkan sering mau masuk di kios warga," lanjutnya.

Sekedar diketahui beberapa bulan lalu, pemerintah kabupaten Mamuju mengeluarkan peraturam penindakan ternak liar.

Bahkan saat ini sudah ada ancaman sanksi berupa penahanan hewan ternak dan pemotongan jika tidak ditebus.

Namun, sapi-sapi ternak tersebut malah bebas berkeliaran di pusat kota Mamuju.

Berikut besaran denda atau tebusan hewan ternak di Kabupaten Mamuju jika terjaring razia.

1. Ternak besar (Sapi)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved