Perda Penertiban Ternak Liar Tak Berefek, Sapi Masih Berkeliaran Bebas dalam Kota Mamuju

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Jumat (11/3/2022) sedikitnya ada lima ekor sapi berkeliaran di sekitar Jl Andi Makkasau, Kelurahan Karema.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Lima ekor sapi membongkar sampah di depan kios warga di Jl Andi Makkasau Kelurahan Karema, Mamuju, Jumat (11/3/2022) 

-Biaya penangkapan sebesar Rp 150 ribu per ekor, dengan rincian.

Biaya tebusan Rp 25 ribu, biaya operasional Rp 50 ribu dan biaya administrasi Rp 25 ribu.

- Biaya pemeliharaan sebesar Rp 450 ribu per ekor, dengan rincian.

Biaya pakan per hari Rp 100 ribu, biaya sarana per hari Rp 200 ribu, dan biaya kesehatan per hari Rp 150 ribu.

2. Ternak kecil (Kambing)

-Biaya penangkapan sebesar Rp 75 ribu per ekor, dengan rincian.

Biaya tebusan Rp 10 ribu, Biaya operasional Rp 50 ribu dan Biaya administrasi Rp 15 ribu.

-Biaya pemeliharaan sebesar Rp 275 ribu per ekor, dengan rincian.

Biaya pakan per hari Rp 100 ribu, biaya sarana per hari Rp 100 ribu, dan biaya kesehatan per hari Rp 75 ribu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved