Jual Tanah dengan Melampirkan Kartu BPJS Kesehatan Sudah Diterapkan di Pasangkayu
"Sudah ada beberapa trasaksi, dan pasti dicek kepesertaannya di kantor. Kemarin sudah ada 4 diproses," tambahnya.
Penulis: Egi Sugianto | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kolaborasi BPJS Kesehatan dan BPN Pasangkayu, akan diperkuat dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Seperti yang kita ketahui, dalam Inpres tersebut kartu BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat pengurusan peralihan hak atas tanah.
Di kabupaten Pasangkayu Sulbar sendiri, Inpres tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah diterapkan.
Penerapan dilakukan sejak 1 Maret 2020, sesuai keputusan pemerintah pusat.
Kepala BPJS Kesehatan Pasangkayu, Amiruddin, mengaku sudah mengkoordinasikan ke pihak BPN terkait kebijakan baru ini.
Baca juga: Lokasi Pembangunan Bendungan Budong-Budong Salulekbo Masih Hutan & Sebagian Kebunan Warga
Baca juga: Dikcapil Sulbar Temukan 12 Ribu Data Anomali di Pasangkayu, Ilham: Kita Usulkan Penghapusan
"Kami sudah koordinasi, dan juga sudah melakukan vicon bersama beberapa pihak pemangku kepentingan membahas soal Inpres ini," katanya, Jumat (4/3/2022).
Dia menyebut sejak Inpres ini diterapkan di Pasangkayu, sudah ada empat warga yang melakukan pengurusan.
"Kami sudah sosialisasikan," ucapnya.
"Sudah ada beberapa trasaksi, dan pasti dicek kepesertaannya di kantor. Kemarin sudah ada 4 diproses," tambahnya.
Disampaikan data kepesertaan BPJS Kesehatan di Pasangkayu, sudah mencapai 75,88 persen.
Rinciannya, sebanyak 145.581 warga Pasangkayu, dari total jumlah penduduk Pasangkayu.
Salah satu upaya yang coba dilakukan pihak BPJS Pasangkayu, yaitu komunikasi link yang dapat diakses BPN.
Tujuannya, agar BPN mudah mengetahui status mati atau hidup kepemilikan kartu BPJS Kesehatan.
Sekadar diketahui, BPN Pasangkayu juga sudah menerapkan kebijakan ini.
Sampai saat ini, pelayanan diberikan ke masyarakat yang hendak melakukan jual belih tanah, hanya disyaratkan melampirkan foto copy BPJS. (*)