Sapi Berkeliaran
Dimana Ketegasan Pemkab Mamuju? Sapi Masih Bebas Berkeliaran di Dalam Kota, Warga: Meresahkan!
Padahal, Pemerintah Kabupaten Mamuju sudah mengeluarkan aturan terkait penertiban sapi liar dalam kota.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju disebut tak tegas atas peraturan yang dikeluarkan.
Buktinya, sapi atau ternak masih berkeliaran bebas dalam Kota Mamuju.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Mamuju sudah mengeluarkan aturan terkait penertiban sapi liar dalam kota.
Namun, peraturan tersebut sepertinya tak berlaku.
Berdasarkan pantauan Tribun-Sulbar.com, Minggu (16/1/2022) beberapa ekor sapi masih berkeliaran bebas.
Seperti di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Simboro.
Terlihat sapi di pinggir jalan tidak terikat dan tanpa pengembala.
Tak hanya itu, di Jl Pababari Kelurahan Karema pun, terdapat pemandangan serupa.
Bahkan sapi-sapi tersebut membongkar tumpukan sampah yang berada di depan rumah warga.
Padahal, surat edaran Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, terkait penertiban hewan sudah ditindak lanjuti dengan peraturan daerah.
Namun tak membuat para pemilik ternak jera.
Dalam perda tersebut bahkan ditegaskan sanksi dan denda bagi pemilik ternak berkeliaran.
Denda berupa uang tebusan dan sanksi pemotongan hewan jika terjaring razia.
Warga pun meminta perlunya ketegasan dari pemerintah daerah menangani masalah tersebut.
"Kalau bisa harusnya ditindak tegas, sebab sudah meresahkan warga yang tanaman bunganya dimakan sapi," terang Salah satu warga, Ahmad saat ditemui di Jl Pababari, Minggu (16/1/2022).