Sapi Berkeliaran

Dimana Ketegasan Pemkab Mamuju? Sapi Masih Bebas Berkeliaran di Dalam Kota, Warga: Meresahkan!

Padahal, Pemerintah Kabupaten Mamuju sudah mengeluarkan aturan terkait penertiban sapi liar dalam kota.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Sapi berkeliaran bebas di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Simboro, Minggu (16/1/2022) pagi. 

Dia berharap agar ada tindak tegas atau upaya dari pemerintah daerah untuk menangani masalah tersebut.

Diketahui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mamuju yang ditugaskan untuk menertibkan.

Sosialisasi dan razia sudah sering kali dilakukan oleh dinas terkait, namun upaya itu belum maksimal.

"Belum ada mungkin efek jeranya, sehingga masih ada hewan berkeliaran bebas," terang Ahmad.

Dia pun berharap agar persoalan hewan ternak harusnya dikandangkan, segera ditindak tegas.

Berikut besaran denda atau tebusan hewan ternak di Kabupaten Mamuju jika terjaring razia.

1. Ternak besar, (Sapi)

-Biaya penangkapan sebesar Rp 150 ribu per ekor, dengan rincian.

Biaya tebusan Rp 25 ribu, biaya operasional Rp 50 ribu dan biaya administrasi Rp 25 ribu.

- Biaya pemeliharaan sebesar Rp 450 ribu per ekor, dengan rincian.

Biaya pakan per hari Rp 100 ribu, biaya sarana per hari Rp 200 ribu, dan biaya kesehatan per hari Rp 150 ribu.

2. Ternak Kecil, (Kambing).

-Biaya penangkapan sebesar Rp 75 ribu per ekor, dengan rincian.

Biaya tebusan Rp 10 ribu, Biaya operasional Rp 50 ribu dan Biaya administrasi Rp 15 ribu.

-Biaya pemeliharaan sebesar Rp 275 ribu per ekor, dengan rincian.

Biaya pakan per hari Rp 100 ribu, biaya sarana per hari Rp 100 ribu, dan biaya kesehatan per hari Rp 75 ribu.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban umum masyarakat, Marsaeni mengimbau kepada seluruh peternak agar menjaga ternaknya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved