Pelabuhan Palipi

Pemutusan Kontrak Proyek Dermaga PPI Palipi Disebut Tak Berdasar, PPTK: Sesuai Klausal Perjanjian

Pada kondisi per tanggal 17 Desember belum ada Job Mix Design (JMD) yang disampaikan diperlukan waktu sekitar tujuh hingga 14 hari.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Habluddin
Pelabuhan Palipi Majene sedang dikerjakan pihak ketiga yang merupakan proyek rehab dermaga dari DKP Sulbar, pantaun Tribun-Sulbar.com, Senin (20/12/2021). 

Lebih lanjut, dikatakan dirinya juga sudah meminta pihak DKP Sulbar apa dasar hukumnya sehingga membatalkan pengerjaan Pelabuhan Palipi.

Apalagi, ini di tengah jalan artinya masih dilakukan pengerjaan, dan material masih ada di lokasi proyek.

"Seharusnya kan diselesaikan dulu sampai tanggal 25 Desember 2021 sesuai amendemen kontraknya. Tapi ini justru diputus tanggal 21 Desember 2021 lalu," ungkap Aldin.

Sementara, pemutusan kontrak kerja karena diasumsikan tidak bisa menyelesaikan pengerjaan rehab dermaga Pelabuhan Palipi Majene.

Dasar itulah, dirinya melihat bahwa DKP Sulbar hanya berdasar asumsi tidak melihat aspek lainnya.

"Jadi kami nilai itu keliru. Karena bobot kerjaan ini nilainya kecil, pemasangan baloknya juga membutuhkan waktu," ucap Aldin.

Inilah, titik lamanya pengerjaan ini dilakukan karena bangunan dermaganya sudah tidak layak pakai.

Pihaknya ingin menghancurkan konstruksinya, namun pihak DKP Sulbar tidak menginginkan itu.

"Mereka tidak melihat secara keseluruhan konstruksi bangunan dermaga Pelabuhan Palipi. Makanya dibuatkan CCO (Contract Change Order) pada tanggal 8 September 2021," bebernya.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved