Pelabuhan Palipi
Pemutusan Kontrak Proyek Dermaga PPI Palipi Disebut Tak Berdasar, PPTK: Sesuai Klausal Perjanjian
Pada kondisi per tanggal 17 Desember belum ada Job Mix Design (JMD) yang disampaikan diperlukan waktu sekitar tujuh hingga 14 hari.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat (Sulbar) membantah jika pemutusan kontrak kerja rehab dermaga Pelabuhan Perikanan (PPI) Palipi Majene tidak berdasar.
Hal tersebut, disampaikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rusman, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/12/2021).
"Dasar hukum pengambilan keputusan didasarkan atas klausul dalam surat perjanjian beserta dokumen turunannya," kata Rusman kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (25/12/2021).
Dikatakan, keputusan diambil DKP Sulbar sudah sesuai prosedur.
Apalagi, berdasarkan berbagai fakta di lapangan dilihat sehingga dilakukan pemutusan kontrak kerja.
"Bahwa dalam menilai atau mengambil keputusan harus disertai dengan pertimbangan teknis yang memadai dan realistis berdasarkan kondisi lapangan," bebernya.
Sehingga, jika dipaksakan menerbitkan Show cause meeting (SCM) tiga, maka akan berdampak buruk.
Dirinya melihat sisa waktu delapan hari menuju batas akhir pekerjaan per tanggal 21 Desember 2021 lalu saat pemutusan kontrak kerja tidak maksimal.
Pada kondisi per tanggal 17 Desember belum ada Job Mix Design (JMD) yang disampaikan diperlukan waktu sekitar tujuh hingga 14 hari.
"Ketiadaan JMD menyebabkan pengecoran tidak bisa dilaksanakan sehingga hampir bisa dipastikan bahwa target scm 3 tidak akan tercapai jika di berikan," ungkap Rusman.
Diketahui, proyek rehab dermaga pelabuhan Palipi Majene ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.
Adapun, nilai anggaran digunakan sebesar Rp 800 juta lebih dan sudah dicairkan 30 persen atau Rp 254 juta.
Sebelumnya, Juru bicara CV Delara Karya sebagai kontraktor rehab dermaga Pelabuhan Palipi Majene Aldin kecewa atas pemutusan kerja kontrak secara sepihak oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar.
Menurutnya, pemutusan kontrak tersebut tidak didasari secara hulum.
"Ini dilakukan secara sepihak dan tidak mempunyai dasar legalitas hukum yang mengakibatkan kerugian kepada penyedia jasa," kata Aldin, saat ditemui di taman Karema, Mamuju, Sulbar, Jumat (24/12/2021).