Minyak Goreng Curah
Sempat Melarang, Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, ADA APA?
Pemerintah melalui Kemendag mencabut larangan penjualan minyak goreng curah.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Pembatalan tersebut akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020, khusunya Pasal 27 yang mengatur tentang batas waktu peredaran minyak goreng curah tertanggal 31 Desember 2021.
"Sehingga penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan."
"Jadi, pada dasarnya tidak dilarang penjualan minyak goreng sawit secara curah dan akan segera ditindaklanjuti dengan penyempurnaan terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2020 dan sekarang dalam proses finalisasinya," jelas Oke Nurwan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, Pasal 27 disebutkan
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021." sebagaimana yang tertulis dalam Permendagri.
Sebagai informasi, Permendag Nomor 36 Tahun 2020 tersebut diundangkan pada 2 April 2020 lalu.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)