Minyak Goreng Curah

Sempat Melarang, Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, ADA APA?

Pemerintah melalui Kemendag mencabut larangan penjualan minyak goreng curah.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Proses pengambilan minyak goreng curah dari drum besi ke botol kemasan plastik di pasar baru, Jl Abdul Syakur Kelurahan Karema, Mamuju, Jumat (26/11/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah telah resmi mencabut larangan penjualan minyak goreng curah.

Padahal, awalnya pemerintah akan memberlakukan larangan penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2022.

Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, pembatalan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Dan diskusi dengan berbagai pihak mengenai untung rugi dari penerapan larangan peredaran minyak goreng curah.

Oke Nurwan menilai pemerintah memperhatikan kondisi siklus komoditas yang dipicu beberapa faktor.

Pedagang minyak goreng curah di Pasar Baru Indramayu, Jawa Barat.
Pedagang minyak goreng curah di Pasar Baru Indramayu, Jawa Barat. (Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Baca juga: Disdag Mamuju Gelar Pasar Murah Pada 18 Desember 2021, Harga Minyak Goreng Lebih Murah

Baca juga: Pedagang Pasar Keluhkan Minyak Goreng Langka dan Mahal, di Toko Retail Pun Dibatasi 2 Pembelian Saja

Salah satu diantaranya adalah pemulihan ekonomi di berbagai negara yang berdampak terhadap peningkatan permintaan yang tak diimbangi dengan suplai yang mencukupi.

Sehingga hal tersebut berdampak pada komoditas minyak goreng.

Mengingat, saat ini harga crude palm oil (CPO) internasional berkisar 1.305 Dollar AS per ton.

Harga tersebut naik sebesar 27,17 persen jika dibandingkan dengan awal tahun 2021.

Kenaikan CPO tersebut berimbas pada kenaikan harga minyak goreng.

Ia berujar, kondisi pandemi seperti saat ini menyebabkan banyaknya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menurun produksinya.

Akibat rendahnya daya beli masyarakat.

Oleh sebab itu, demi memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMM dalam melaksanakan kegiatan usahanya utamanya kemudahan untuk memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Dan mendorong UMKM tetap dapat melakukan produksi di masa pandemi Covid 19.

Maka pemerintah melakukan pencabutan pelarangan minyak goreng curah yang diedarkan.

Pembatalan tersebut akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020, khusunya Pasal 27 yang mengatur tentang batas waktu peredaran minyak goreng curah tertanggal 31 Desember 2021.

"Sehingga penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan."

"Jadi, pada dasarnya tidak dilarang penjualan minyak goreng sawit secara curah dan akan segera ditindaklanjuti dengan penyempurnaan terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2020 dan sekarang dalam proses finalisasinya," jelas Oke Nurwan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, Pasal 27 disebutkan

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021." sebagaimana yang tertulis dalam Permendagri.

Sebagai informasi, Permendag Nomor 36 Tahun 2020 tersebut diundangkan pada 2 April 2020 lalu.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved