Minyak Goreng Curah
Sempat Melarang, Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, ADA APA?
Pemerintah melalui Kemendag mencabut larangan penjualan minyak goreng curah.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah telah resmi mencabut larangan penjualan minyak goreng curah.
Padahal, awalnya pemerintah akan memberlakukan larangan penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2022.
Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, pembatalan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Dan diskusi dengan berbagai pihak mengenai untung rugi dari penerapan larangan peredaran minyak goreng curah.
Oke Nurwan menilai pemerintah memperhatikan kondisi siklus komoditas yang dipicu beberapa faktor.

Baca juga: Disdag Mamuju Gelar Pasar Murah Pada 18 Desember 2021, Harga Minyak Goreng Lebih Murah
Baca juga: Pedagang Pasar Keluhkan Minyak Goreng Langka dan Mahal, di Toko Retail Pun Dibatasi 2 Pembelian Saja
Salah satu diantaranya adalah pemulihan ekonomi di berbagai negara yang berdampak terhadap peningkatan permintaan yang tak diimbangi dengan suplai yang mencukupi.
Sehingga hal tersebut berdampak pada komoditas minyak goreng.
Mengingat, saat ini harga crude palm oil (CPO) internasional berkisar 1.305 Dollar AS per ton.
Harga tersebut naik sebesar 27,17 persen jika dibandingkan dengan awal tahun 2021.
Kenaikan CPO tersebut berimbas pada kenaikan harga minyak goreng.
Ia berujar, kondisi pandemi seperti saat ini menyebabkan banyaknya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menurun produksinya.
Akibat rendahnya daya beli masyarakat.
Oleh sebab itu, demi memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMM dalam melaksanakan kegiatan usahanya utamanya kemudahan untuk memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
Dan mendorong UMKM tetap dapat melakukan produksi di masa pandemi Covid 19.
Maka pemerintah melakukan pencabutan pelarangan minyak goreng curah yang diedarkan.