Upah Minimum Provinsi
29 Provinsi Telah Menetapkan Upah Minimum 2022, Sulawesi Barat Tak Ada Kenaikan Tetap Rp2.678.863
Berikut 29 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2022. Provinsi Sulawesi Barat tak ada kenaikan UMP 2022
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
18. Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70
19. Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya Rp 2.877. 448,59
20. Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
21. Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804
UMP Sulawesi
22. Sulawesi Barat Rp 2.678.863 tidak ada kenaikan
23. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711
24. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
25. Sulawesi Utara Rp 3.310. 723 tidak ada kenaikan
26. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan
27. Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826
UMP Papua
28. Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
29. Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)