Upah Minimum Provinsi

29 Provinsi Telah Menetapkan Upah Minimum 2022, Sulawesi Barat Tak Ada Kenaikan Tetap Rp2.678.863

Berikut 29 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2022. Provinsi Sulawesi Barat tak ada kenaikan UMP 2022

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews.com
ILUSTRASI UPAH 

18. Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70

19. Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya Rp 2.877. 448,59

20. Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72

21. Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804

UMP Sulawesi

22. Sulawesi Barat Rp 2.678.863 tidak ada kenaikan

23. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711

24. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52

25. Sulawesi Utara Rp 3.310. 723 tidak ada kenaikan

26. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan

27. Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826

UMP Papua

28. Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700

29. Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved