Upah Minimum Provinsi

29 Provinsi Telah Menetapkan Upah Minimum 2022, Sulawesi Barat Tak Ada Kenaikan Tetap Rp2.678.863

Berikut 29 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2022. Provinsi Sulawesi Barat tak ada kenaikan UMP 2022

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnews.com
ILUSTRASI UPAH 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Penetapan kenaikan upah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penngupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kini, sejumlah provinsi juga sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Mengingat, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenag) telah menetapkan batas akhir pemerintah provinsi (pemprov) tanggal 21 November 2021.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 20211, dan karena tanggal 21 November adalah hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan.

UMP
ILUSTRASI Upah minimum provinsi atau UMP

Baca juga: INI Daftar Provinsi yang Telah Tetapkan Upah Minimum Termasuk Sulbar, Segini Penetapannya

Baca juga: Simak Langkah-Langkah Mengecek Upah Minimum 2022 Melalui Kalkulator Wagepedia

Setelah UMP ditetapkan, maka selanjutnya pemerinntah kota atau kabupaten akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.

Apa itu UMP?

Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sebagai informasi, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Sedangkan bai pekerja aatau buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun atau lebih maka berpedoman pada struktur dan skala pengupahan.

Dasar hukum penetapan upah minimum ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2021 tenttang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perbedaan UMP dan UMK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemmnaker) menjelaskan jika UMP berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.

Sedangkan, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah dan tingkat inflasi kota/kabupaten yang bersangkutan.

UMP ditetapkan melalui keputusan gubernur, dan perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk kemudian direkomendasikan kepada gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditetapkan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved