Upah Minimum

Simak Langkah-Langkah Mengecek Upah Minimum 2022 Melalui Kalkulator Wagepedia

Berikut ini langkah-langkah mengecek upah minimum 2022 melalui kalkulator wagepedia.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
wagepedia.kemnaker.go.id
Tangkapan layar cara menghitung upah minimum 2022 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkenalkan sistem informasi pengupahan nasioanl bernama Wagepedia.

Wagepedia merupakan sebuah kanal yang berisi tentang data dan infromasi terkait pengupahan yang dapat diakses oleh publik.

Keberadaan Wagepedia ini membuat publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan yang valid dan akurat.

Dalam Wagepedia juga terdapat fitur kalkulator upah minimum sehingga dapat mengetahui perhitungan nilai upah minimum tahun 2022.

"Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan secara tarnsparan dan akurat," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

ILUSTRASI UPAH
ILUSTRASI UPAH (Tribunnews.com)

Baca juga: Kenaikan Upah Minimun Hanya untuk Pekerja di Bawah Satu Tahun, KSPI Ingin Naik 10 Persen

Baca juga: Menaker Minta Penetapan Upah Minimum Provinsi Paling Lambat 21 November, Ini Penjelasannnya

Wagepedia ini merupakan kanal dari hasil kolaborasi antara Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas).

Berikut ini cara untuk mengetahui batas bawah dan atas upah minimum masing-masing provinsi, kabupaten dan kota pada tahun 2022

1. Masuk ke web wagepedia.kemnaker.go.id

2. Lalu, pilih Kalkulator

3. Kemudian pilih Penyesuaian Upah Minimum

Dalam Penyesuaian Upah Minimum terdapat kolom provinsi, kabupaten/kota.

Terdapat juga kolom rata-rata konsumsi per kapita tahun 2021, rata-rata jumlah asisten rumah tangga (ART), rata-rata ART bekerja, upah minimum tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi provinsi, dan inflasi provinsi.

Sedangkan untuk mengetahui besaran upah batas atas dan batas bawah, terlebih dahulu memilih provinsi di kolom "Pilih Provinsi"

Adapun untuk mengetahui besaran upah batas atas dan batas bawah langkah-langkahnya sebagai berikut ini:

- Klik "Plih Provinsi" semisal Sulawesi Barat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved