Upah Minimum

Simak Langkah-Langkah Mengecek Upah Minimum 2022 Melalui Kalkulator Wagepedia

Berikut ini langkah-langkah mengecek upah minimum 2022 melalui kalkulator wagepedia.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
wagepedia.kemnaker.go.id
Tangkapan layar cara menghitung upah minimum 2022 

- Kemudian di kolom "Kabupaten/Kota" pilih sesuai wilayah tempat bekerja kalian. Misalnya, Kabupaten Mamuju.

- Setelah itu klik "Cari"

Maka akan tampil hasil pencarian data berupa rata-rata konsumsi per kapita 2021 sebesar Rp 902642 ribu.

Rata-rata jumlah ART di Kabupaten Mamuju 4,11, rata-rata ART bekerja 1,26, upah minimu tahun berjalan Kabupaten Mamuju tahun 2021 sebesar Rp 2.701.650, pertumbuhan ekonomi provinsi sebesar -0,49 dengan tingkat inflasi sebesar 3,14 persen.

- Setelah itu klik "Hitung UM 2022"

Maka akan muncul batas atas Kabupaten Mamuju sebesar Rp 2.944.332 dan batas bawa Rp 1.472.166 dari upah minimum 2022 sebesar Rp 2.715.634.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved