Upah Minimum Provinsi
29 Provinsi Telah Menetapkan Upah Minimum 2022, Sulawesi Barat Tak Ada Kenaikan Tetap Rp2.678.863
Berikut 29 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2022. Provinsi Sulawesi Barat tak ada kenaikan UMP 2022
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.
Penetapan kenaikan upah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penngupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kini, sejumlah provinsi juga sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Mengingat, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenag) telah menetapkan batas akhir pemerintah provinsi (pemprov) tanggal 21 November 2021.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 20211, dan karena tanggal 21 November adalah hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: INI Daftar Provinsi yang Telah Tetapkan Upah Minimum Termasuk Sulbar, Segini Penetapannya
Baca juga: Simak Langkah-Langkah Mengecek Upah Minimum 2022 Melalui Kalkulator Wagepedia
Setelah UMP ditetapkan, maka selanjutnya pemerinntah kota atau kabupaten akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.
Apa itu UMP?
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sebagai informasi, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Sedangkan bai pekerja aatau buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun atau lebih maka berpedoman pada struktur dan skala pengupahan.
Dasar hukum penetapan upah minimum ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2021 tenttang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perbedaan UMP dan UMK
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemmnaker) menjelaskan jika UMP berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.
Sedangkan, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah dan tingkat inflasi kota/kabupaten yang bersangkutan.
UMP ditetapkan melalui keputusan gubernur, dan perhitungan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk kemudian direkomendasikan kepada gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditetapkan.
Nilai penyesuaian UMP yang ditetapkan harus dari hasil perhitungan penyesuaian upah minimum menggunakan formula.
Untuk UMK ditetapkan paling lambat tanggall 30 November 2021. UMP ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Masa Peralihan
Mengacu pada aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, masa peralihan adalah sebagai berikut:
1. Upah minimum sektorall yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 akan berlaku sampaii dengan:
- Surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir atau,
- Upah minimujm provinsi dan kapaten/kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral
2. Perusahaaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022. Bagi perusahaan yang membayar di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.
Adapun 29 provinsi telah menetapkan UMP 2022 hingga hari ini Senin (22/11/2021)
UMP Sumatera
1. Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06
2. Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041
3. Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
4. Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66
5. Riau Rp 2.938.564 naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01
6. Bengkulu 2.238.094.031 naik dari sebelumnya Rp 2.215.000
7. Sumatera Selatan Rp 3.144.446 naik dari sebelumnya Rp 3.043.111
8. Jambi Rp 2.649.034 naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13
UMP Jawa-Bali
9. Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
10. DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186.548
11. Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36
12. Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979
13. DIY Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00
14. Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777, 08
15. Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000
UMP Nusa Tennggara Barat (NTB)
16. NTB Rp 2.207.212 naik dari sebelumnya Rp 2.183.883
UMP Kalimantan
17. Kalimantan Barat 2.434.328 naik dari sebelumnya Rp 2.399.698.65
18. Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70
19. Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya Rp 2.877. 448,59
20. Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
21. Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804
UMP Sulawesi
22. Sulawesi Barat Rp 2.678.863 tidak ada kenaikan
23. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711
24. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
25. Sulawesi Utara Rp 3.310. 723 tidak ada kenaikan
26. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan
27. Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826
UMP Papua
28. Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
29. Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)